Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketidakjelasan Aturan PSBB dapat Menimbulkan Kebingungan di Masyarakat

12 April 2020   01:13 Diperbarui: 12 April 2020   01:41 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Ilustrasi Gojek dilansir Media Indonesia.com

Beberapa waktu lalu Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes diperkuat kembali Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta memutuskan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB agar angkutan umum seperti ojek online tidak boleh mengangkut penumpang hanya menerima pesanan makanan maupun barang.

Namun baru ini keluar lagi Permenhub atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan tersebut ditetapkan 9 April 2020 yang ditetapkan Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.

Dilansir dari Media Indonesia.com, 11/4/2020, penjelasan juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi,"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

KETIDAKJELASAN MENIMBULKAN KEBINGUNGAN

Kalau seperti ini saya sendiri kebingungan apalagi masyarakat di kalangan bawah. Pasti mereka bertanya, " Peraturan yang mana ini yang harus dipatuhi?".

Kalau begini, ada Pergub, Permenkes dan Permenhub membuat masyarakat bingung sebingung-bingungnya. Membaca pasal per pasal maupun ayat per ayat Pergub dan Permenkes saja sudah kewalahan, konon lagi membaca Permenhub, maka makin bingung.

Yang mana yang benar dan dipatuhi?. Atau ketiganya bebas untuk dijalani?. Di satu sisi boleh ojek online bawa penumpang dan di sisi lain tidak boleh atau dengan kata lain terserah di kamu saja?.

Jangan-jangan seperti lirik lagu almarhum musisi legendaris dan terbaik Glenn Fredly, "Terserah kali ini aku tak akan perduli, ku tak mau lagi jalani kisah denganmu". Apa seperti itu?.

Oh, bingung sungguh bingung. Jadi, yang mana nih yang harus dipatuhi masyarakat yang daerahnya menerapkan PSBB?. Apakah peraturan Menteri Kesehatan dan Pergub lebih tinggi dari Peraturan Menteri Perhubungan atau bahkan sebaliknya.

Saya pernah mempelajari dan mengetahui bahwa dalam Undang-undang No 12 tahun 2011 diatur jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi tidak tercantum peraturan menteri di bagian mana.

Jadi, yang harus dipatuhi yang mana?. Apakah lebih tinggi peraturan Menteri dari peraturan Gubernur?. Kita sudah semakin bingung ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun