Saya juga beranggapan demikian agar pemberantasan korupsi tetap kuat dan kokoh.
Selanjutnya, tetap mempermudah kinerja KPK, tidak pula bertentangan dengan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang merupakan tujuan hukum.
Seandainya, KPK melalui penyidik meminta izin penyadapan, semoga Dewas tidak memperlama atau mengulur waktu, apalagi melarang penyadapan. Semoga saja demikian.
Dan, terkait kritikan dari ICW juga patut didengarkan dan dijadikan bahan masukan. Selanjutnya, kita lihat saja bagaimana kinerja KPK kedepan dan Dewas KPK, apakah efektif dan efisien dalam proses pemberantasan atau tidak.
Kita berharap KPK yang baru yang habis-habisan dikritik ini dapat menunjukkan tajinya dalam pemberantasan korupsi.
Apapun kritikan keras dari ICW dijawab dengan sebuah kepastian bahwa praktik korupsi tidak bisa merajalela di negeri ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H