Baru-baru ini kita mendapat kabar bahwa Dewan Pengawas KPK dan juga Komisioner KPK dilantik oleh Presiden Jokowi di istana negara Jakarta.
Dewan Pengawas itu adalah nama-nama yang sudah sangat kita kenal tentunya seperti Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono dan Syamsudin Haris.
Kelima nama itu bagi saya pribadi adalah seorang tokoh yang punya rekam jejak baik, punya integritas dan sosok yang berpendidikan.
Seketika, timbul dalam hati saya dan kita tentunya bahwa dengan diisinya Dewas KPK dengan orang-orang hebat dan berintegritas, maka KPK akan kuat.
Akan tetapi, ada juga tanggapan dari pengamat bahwa sosok Dewas KPK yang hebat-hebat itu tidak akan banyak memberikan kekuatan dan kemampuan mereka karena Undang-undang yang ada membatasi itu.
Lihat saja, dalam hal penyadapan, KPK harus minta izin dulu kepada Dewas KPK.Â
Seperti dilansir dari mediaindonesia.com, 20/12/2019, kata Akhyar Salmi pengamat hukum dan pakar hukum Universitas Indonesia bahwa "KPK semakin birokratis karena persoalannya berada di Undang undang KPK bukan orangnya.Â
Momen penyadapan akan hilang karena harus menunggu surat izin penyadapan sehingga seseorang disadap akan cepat hilangnya.
Ya, itu salah satu memang kekurangannya. KPK yang diisi orang-orang hebat dan punya sepak terjang dan diisi Dewas yang baik pula, tetapi karena amanat Undang-undang harus seperti "terkekang" untuk berkreasi.
Ya, mau gimana lagi, begitulah adanya.
Akankah koruptor ketakutan?