Sampai saat ini, pelaku dugaan pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin belum ditemukan. Polisi juga diberitakan telah memeriksa 22 saksi agar dapat membuat terang suatu perkara dan memudahkan penangkapan pelaku dengan tetap berpegangan pada standar operasional prosedur yang berlaku.
Dari kerja keras dari kepolisian ini harus kita apresiasi dan dukung terus agar pelakunya dapat ditemukan, ditetapkan sebagai tersangka dan bisa diproses sampai ke meja persidangan.
Keluarga korban yang ditinggalkan juga berharap kasus itu dapat diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman yang setimpal.
Mendukung terus
Dalam mengusut kasus pembunuhan, masyarakat percaya bahwa kepolisian punya kemampuan yang mumpuni. Apalagi dalam kasus Pembunuhan hakim PN Medan ini, kepolisian dari Mabes Polri turun tangan. Saya yakin akan semakin mudah pengusutannya.
Keluarga korban yang mengharapkan keadilan dan kita juga tinggal menunggu waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Saya juga yakin bahwa pelaku akan segera tertangkap, meski ada kesulitan yang dialami kepolisian.
Saya menilai kesulitan itu karena ada alibi yang dilakukan oleh pelaku. Dalam sebuah pemberitaan bahwa korban meninggal sudah berlangsung sekitar 12-20 jam sebelum ditemukan. Senada dengan itu, diungkapkan pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan bahwa korban masih dilihat oleh temannya pada pagi hari.
Selain itu, saya mengamati bahwa seakan-akan kasus pembunuhan tersebut disetting pelaku seperti sebuah kecelakaan lalulintas karena mobil korban yang terperosok ke jurang kebun sawit.
Tetapi, bagaimanapun alibi itu, tetap kita percaya kasus itu akan terungkap secepatnya oleh pihak kepolisian.
Beragam standar prosedur sudah dilakukan dengan tahap-tahap yang dilalui secara baik. Semoga dan semoga secepatnya terungkap kasus itu.
Hukum berat
Kita pasti setuju bahwa pelaku dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin harus dihukum berat sebagaimana aturan hukum yang mengaturnya.
Sebagaimana ancaman hukuman dalam Pasal 338-340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku pembunuhan dapat diancam hukuman 15 tahun pembunuhan biasa, 20 tahun, seumur hidup dan hukuman mati bagi pembunuhan berencana.
Diantara ancaman itu, semoga pelakunya dapat dihukum berat. Begitu sedihnya keluarga korban atas meninggalnya hakim tersebut dan berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya.
Kita meyakini penegakan hukum di Indonesia dijunjung tinggi dan keadilan masih ada di negeri ini.
Semoga kasus itu terungkap secepatnya dan hukuman sesuai perbuatan pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H