Tulisan sebelumnya, saya memaparkan bahwa teganya netizen menuduh Novel Baswedan merekayasa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Kali ini, kasus itu semakin melebar ke ranah hukum yang membuat kita dan saya terkejut.
Dilansir dari detik.com, 6/11/2019, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Beliau merasa janggal mengenai kebutaan yang dialami Novel.
Huh, saya tak menyangka harus seperti ini. Ada-ada saja orang yang seperti peneliti maupun pengamat penyiraman Novel Baswedan dan merasa kasus itu rekayasa. Dan parahnya lagi harus dilaporkan ke polisi.
Secara kasat mata, dilihat dari cctv kronologis penyerangan Novel, terlihat jelas memang ada penyiraman ke arah sekitar wajah. Dikuatkan pula dengan mata Novel benar-benar rusak seperti sekarang ini. Beliau benar-benar dirawat di rumah sakit yang ada di Singapura. Namun, mengapa ada yang mengatakan itu rekayasa bahkan melaporkan orang yang pesakitan?.
Aduh, saya tak habis pikir sebenarnya. Tak tahu pengamatan itu rekayasa berasal darimana. Saya dan juga kita pasti tak menyangka kalau Novel harus dipolisikan.Â
Terkait pelaporan Novel Baswedan ke polisi, saya dan kita berharap dan percaya bahwa polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan itu secara profesional. Saya yakin polisi akan menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kepolisian pastinya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai bukti-bukti yang cukup dan kuat.
Saya yakin polisi akan mengungkap, apakah benar-benar kasus itu atau rekayasa.
Kita pasti tak mau mengintervensi kasus itu sebelum secara terang benderang semua terungkap. Akan tetapi, secara kasat mata kita lihat langsung dari televisi bahwa mata Novel Baswedan memang rusak. Sangat jelas secara fisik kondisi mata itu. Seperti tidak ada rekayasa.