Mantan Dirut PLN Terkait dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Sofyan Basir divonis bebas.Â
Dilansir dari mediaindonesia.com, 4/11/2019, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sofyan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Tentu dengan bebasnya Sofyan Basir sangat mengejutkan kita. Biasanya, KPK sangat jarang kalah dalam proses penegakan hukum korupsi. Sebab itu, kemungkinan besar akan banyak yang mempertanyakan kapasitas dan integritas KPK saat ini.
Kemungkinan itu akan terjadi. Sebelum revisi UU KPK yang waktu lalu diterbitkan, ada beberapa anggota DPR yang gencar mempertanyakan kapasitas KPK dalam proses penegakan hukum korupsi, oleh karena itu, dilakukan revisi dengan tujuan memperkuat KPK.
Sebelumnya juga, dipertanyakan kelanjutan kasus dari RJ Lino mantan Dirut Pelindo yang juga kasusnya masih mandek.
Berkaca dari itulah, saya mengatakan bahwa bebasnya Sofyan Basir memungkinkan banyak pertanyaan mengenai kapasitas KPK dalam memproses hukum kasus korupsi.
Kita tahu bahwa masyarakat sekarang sangat kritis, apalagi para wakil rakyat kita. Bisa jadi akan banyak serangan kepada KPK. Akan dipertanyakan seberapa kuat bukti-bukti yang diajukan KPK ke pengadilan mengapa bisa kalah dalam kasus Sofyan Basir.
Semakin baik
Harapan kita semua bahwa KPK kedepannya dapat lebih baik. Dengan tidak diterbitkannya Perppu KPK sesuai pernyataan Pak Jokowi, menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk menambahkan lagi semangat dan integritasnya.
Meski ada Dewan Pengawas, semoga tidak melemahkan KPK dalam bekerja. KPK harus menjadi lebih baik dari sebelumnya. Periode KPK yang baru nanti harus bisa menjawab ekspektasi masyarakat dalam penegakan hukum korupsi.
Kita tak ingin KPK terburu-buru dalam proses hukum. KPK harus lebih teliti agar integritasnya tidak dipertanyakan. KPK juga harus terus melakukan OTT sebagaimana sebelumnya, meski harus ada Dewan Pengawas. Ikuti saja aturan yang ada pasti semuanya akan baik-baik saja.
Bebasnya Sofyan Basir harus jadi perhatian dari KPK untuk mengevaluasi di mana kesalahan mereka dalam proses penegakan hukum dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Putusan Pengadilan harus dibaca secara cermat, dimana kekurangan dari KPK dalam menganalisis, memproses hukum kasus Sofyan Basir sebelum melakukan banding.
Kita ingin KPK juga baik dalam bekerja agar juga korupsi bisa kita minimalisir. KPK jangan kalah dengan korupsi. KPK harus tetap menjadi lembaga independen yang punya integritas dan kapabilitas dalam bekerja.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H