Tiada habis-habisnya kita membahas mengenai Karhutla yang terjadi di Riau dan Kalimantan. Hal itu sangat wajar karena Karhutla telah memberi rasa takut, kegelisahan dan merusak kesehatan dari masyarakat.
Oleh karena itu, layak bila pelaku Karhutla disebut sebagai peneror bagi masyarakat. Pelaku telah merusak lingkungan, kenyamanan, hak dan sistem kehidupan. Lihatlah penyakit pernafasan diderita rakyat. Belum lagi satwa yang mati dan tergusur akibat pembakaran hutan dan lahan. Sungguh pembakaran hutan dan lahan masuk kedalam tindakan keji.
Bahkan, Wakil Ketua IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengusulkan untuk merevisi undang-undang yang terkait penegakan hukum pada pelaku pembakar hutan dan lahan.
Selanjutnya, merevisi peraturan perundang-undangan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan melalui keputusan pengadilan seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Levelnya sama dengan teroris. Karena bukan hanya merusak ekosistem dan lingkungan, memusnahkan plasma Nutfah dan juga membunuh manusia (cnnindonesia.com, 21/9/2019).
Dari pernyataan itu, saya berpikiran bahwa bisa juga diamini revisi tersebut dan menganggap pelaku pembakar hutan dan lahan sebagai teroris.
Sesuai apa yang saya kemukakan bahwa pembakaran hutan dan lahan adalah bentuk teror kepada masyarakat dan dampak buruknya begitu masif. Karhutla memberikan ketakutan dan kecemasan bagi masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan terus terjadi.
Semakin tegas peraturan yang ada, harapannya semakin banyak yang jera dan takut membakar lahan. Tak bisa kita biarkan pembakaran hutan dan lahan terjadi dalam kurun beberapa tahun ini sampai menyebar asapnya ke negeri tetangga dan sampai daerah rumah saya.
Saya mengapresiasi dan mungkin juga masyarakat bila semakin tegas pengaturan peraturan terhadap tindak pidana terhadap lingkungan hidup. Tiada ampun dan maaf bagi pembakar hutan dan lahan.
Siapapun yang turut serta membakar lahan harus diproses hukum. Baik itu korporasi maupun individu sudah wajib ditindak tegas.
Kita berlakukan UU yang tegas dan berat bagi pembakar hutan sebagaimana bagi teroris.
Membakar hutan dan lahan berarti tidak sayang pada lingkungan dan nyawa manusia beserta satwa. Begitu juga aksi terorisme yang juga pelaku tidak sayang terhadap nyawa seseorang. Pada intinya, saya bersepakat bila pelaku pembakar hutan disamakan dengan teroris serta UU direvisi dan diberlakukan sanksi yang tegas.
Semua itu kita serahkan pada DPR dan pemerintah dalam membentuk UU tentang lingkungan hidup yang tegas dan dipersamakan dengan aksi terorisme.
Semoga saja wacana yang diutarakan oleh anggota DPR diatas mampu dijawab dengan realisasi. Tetap melakukan diskusi terlebih dahulu antar anggota dan masyarakat. Kalau sudah bersepakat, maka berlakukan revisi UU mengenai pelaku pembakar hutan dan lahan setara dengan teroris.
Masyarakat menunggu realisasi saja. Saya sepakat dan bagaimana dengan masyarakat yang lain?. Layakkah pelaku pembakar hutan dan lahan sejajar dengan teroris?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H