Semua itu kita serahkan pada DPR dan pemerintah dalam membentuk UU tentang lingkungan hidup yang tegas dan dipersamakan dengan aksi terorisme.
Semoga saja wacana yang diutarakan oleh anggota DPR diatas mampu dijawab dengan realisasi. Tetap melakukan diskusi terlebih dahulu antar anggota dan masyarakat. Kalau sudah bersepakat, maka berlakukan revisi UU mengenai pelaku pembakar hutan dan lahan setara dengan teroris.
Masyarakat menunggu realisasi saja. Saya sepakat dan bagaimana dengan masyarakat yang lain?. Layakkah pelaku pembakar hutan dan lahan sejajar dengan teroris?.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H