Tak menyangka ketakutan tim hukum Prabowo begitu keterlaluan. Mereka ingin menghadirkan saksi dengan via telekonferensi.
Juru bicara BPN Andre Rosiade melakukan keterangan tertulis, "Demi keselamatan saat memberikan keterangan nanti, saksi yang dihadirkan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Misalnya bersaksi dari jarak jauh menggunakan teleconference, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi (cnnindonesia.com, 16/6/2019).
Bagi saya, sangat tidak berdasar pemeriksaan melalui telekonferensi. Yang saya ketahui bahwasannya saksi itu adalah apa yang dia lihat, saksikan dan alami serta diterangkan di hadapan persidangan. Coba kita bayangkan andai saksi memberikan keterangan jarak jauh dan pakai telekonferensi, apa yang terjadi?.
Apakah pihak termohon dan terkait tidak curiga. Bisa saja saksi itu orang bayaran yang disengaja memberikan keterangan palsu demi menangkan tim Prabowo-Sandi. Hal itu karena wajah saksi tidak  nampak, tidak disumpah dihadapan persidangan dan bisa jadi diragukan kapasitasnya.
Karena itu, tidak relevan apa yang dikatakan Andre Rosiade. Saya yakin hal itu akan ditolak tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin karena  akan terjadi kecurigaan. Bisa jadi tim hukum Prabowo-Sandi melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif melaui saksi persidangan. Hehehe.
Apa yang disuarakan dan ingin diagendakan oleh tim Prabowo-Sandi harus ditolak. Saya sendiri tak setuju bila itu dilakukan. Begitu konyol sekali bila saksi diperiksa maupun dimintai keterangannya di hadapan Mahkamah terhormat melalui telekonferensi. Sejauh pengalaman saya, belum pernah saya lihat baik di persidangan secara langsung maupun melalui televisi, dimana saksi diperiksa dengan memakai telekonferensi.
Jangan buat hal yang aneh oh tim Prabowo-Sandi. Jangan buat kita tertawa dan bertanya-tanya. Jikalau memang ada ancaman pada saksi, maka serahkan saja pada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang berwenang untuk itu.
Kalau pakai telekonferensi, namanya bukan persidangan. Itu namanya cerita manja dengan hakim MK dan pengunjung sidang. Hehe. Cobalah teman, kita melihat dan kita alami, biasanya kalau kita telekonferensi hanya dengan teman, keluarga dan pacar bukan?. Kalau di persidangan yang terhormat dan mulia pakai telekonferensi, artinya apa coba?. Emangnya persidangan seperti mau melepas rindu pakai telekonferensi segala?.
Aduh, saya tak habis pikir sebenarnya. Saya yakin pihak terkait dan termohon harus menolak hal itu. Harus jelas identitas saksi di hadapan persidangan. Bukan main sembunyi-sembunyi pakai telekonferensi segala.
Himbauan saya pribadi, wahai tim Prabowo-Sandi, tolonglah kredibel dalam menghadirkan saksi. Kalau anda benar-benar menghormati persidangan, maka jangan membuat sesuatu yang aneh. Kalau ada ancaman, kan ada LPSK yang melindungi. Ada pula pihak kepolisian juga.
Saya bersedih kalau saksi memberi keterangan dengan pakai telekonferensi. Saya menjadi menaruh curiga atas dalil-dalil gugatan anda. Saya meragukan dalil yang menerangkan bahwa kecurangan KPU dan pihak terkait TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). Oh, aku tak menyangka. Ayolah saksi Prabowo-Sandi jangan pakai telekonferensi. Terimakasih .