Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengejutkan, Petisi Minta Cabut WNI Habib Rizieq

8 Juni 2019   12:39 Diperbarui: 8 Juni 2019   13:20 1500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar baru-baru ini beredar petisi online minta status kewarganegaraan Indonesia yang dimiliki Habib Rizieq Shihab untuk dicabut.

Dilansir dari detikcom (8/6), pukul 07.47 WIB, petisi online berjudul 'Cabut Status WNI Rizieq Shihab' yang dibuat 3 pekan lalu itu sudah ditandatangani oleh 71.089 pengunjung situs tersebut. Diketahui pembuat petisi itu mengatasnamakan 7inta Putih. Kata Munarman Sekretaris Umum FPI "Pengantar petisi jelas-jelas fitnah menyatakan HRS berafiliasi dengan ISIS.

Petisi tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuatan hukum. Bukan berarti dengan petisi ditandatangani oleh ribuan, bahkan jutaan orang membuat petisi itu menjadi berkekuatan hukum dan dipatuhi.

Selama ini sering kita lihat dan diajak menandatangani petisi. Namun demikian, kekuatannya tidak ada. Teranyar, saat BTP atau Ahok yang ditahan waktu lalu, dimana ada petisi untuk membebaskan Ahok atas dugaan "penistaan agama" pada dirinya. Banyak pula petisi untuk membebaskan Ahok atau BTP, namun semua itu hanya sia-sia.

Petisi itupun harus jelas dasar hukumnya, unsur-unsurnya dan latar belakangnya. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang ada. Mengenai petisi online yang tersangkut kepada Habib Rizieq harus ditinjau lagi apa dasar hukumnya, apa unsurnya dan latar belakangnya. Apakah bisa semena-mena untuk mencabut kewarganegaraan orang lain, meski sudah lama tinggal di luar negeri? Itu harus dikaji lagi. Harus ada dasar dan aturan hukum yang ada mengenai pencabutan kewarganegaraan seseorang. Tidak serta merta dengan petisi online, maka tercabutlah kewarganegaraan seseorang.

Dalam kaitan tersebut, pemerintah dan pihak terkait yang berhak dan punya aturan mengenai hal itu. Apakah bisa menghapus kewarganegaraan seseorang atau tidak.

Itu bukan masalah gampang sebenarnya. Tak tahu juga apakah negara kita ini pernah mencabut kewarganegaraan seseorang atau tidak. Perlu kajian lebih lanjut dan informasi lebih lanjut.

Jangan karena kebencian

Harapannya, petisi tersebut dibuat bukan karena kebencian kepada Habib Rizieq. Kita ketahui bagaimana sepak terjang Rizieq dalam kampanye Prabowo-Sandi melalui video call atau video bentuk lainnya. Semoga saja tidak ada unsur kebencian disana, sehingga adanya petisi ini. Kita mengharapkan biarkan saja pemerintah, penegak hukum atau pihak terkait yang mengurusi masalah Habib Rizieq selama ini.

Kita hanya bisa mendorong agar penegakan hukum benar-benar tegak tanpa adanya politisasi ataupun kriminalisasi. Mencabut kewarganegaraan Habib Rizieq bukan perkara mudah. Dan tidak bisa sewenang-wenang juga. Harus ada alasan tegas dan mendesak dicabutnya kewarganegaraan seseorang sesuai aturan hukum yang berlaku.

Bagi pihak-pihak lainnya juga tak perlu emosi maupun nyinyir atas petisi online ini. Santai saja menanggapinya karena kekuatan hukum sebuah petisi masih dipertanyakan atau diragukan melihat kondisi selama ini. Dan, jangan juga dipolitisasi mengenai petisi ini agar tidak timbul perdebatan yang lebih sengit lagi.

Jangan sampai ada ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan bagi pembuat petisi ini. Semua butuh kajian lagi untuk dapat mencabut kewarganegaraan seseorang. Tak perlu juga memperpanjang lagi masalah ini sampai berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan agar kita lebih kondusif lagi.

Salam Kompasianer!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun