Mohon tunggu...
Juan Manullang
Juan Manullang Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas

Alumnus FH Unika ST Thomas Sumut IG: Juandi1193 Youtube: Juandi Manullang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Cermat dalam Bertindak Sebelum Mengirim Data Pribadi

18 Mei 2019   23:07 Diperbarui: 18 Mei 2019   23:45 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perlindungan hukum

Nah, saat ini sudah ada aturan perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.

Aturan ini dapat kita pakai sebagai payung hukum melindungi data pribadi dan ketika ada penyalahgunaan data pribadi, pihak penyalahguna bisa dijerat hukum pidana yang berlaku. Peran pemerintah sudah ada dengan membentuk peraturan tersebut, jadi rasa kekuatiran kita semakin menipis.

Cuma, tetap saja kita bijak dalam mengirimkan data pribadi kepada pihak perusahaan ataupun perseorangan. Itu demi kepentingan kita bersama. Cermat dan bijak dapat menjadi kunci kita terhindar dari jual beli data pribadi sembari hukum ada memayungi data pribadi tersebut.

Salam Kompasianer!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun