Perlindungan hukum
Nah, saat ini sudah ada aturan perlindungan data pribadi melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PDPSE) yang ditetapkan pada 7 November 2016.
Aturan ini dapat kita pakai sebagai payung hukum melindungi data pribadi dan ketika ada penyalahgunaan data pribadi, pihak penyalahguna bisa dijerat hukum pidana yang berlaku. Peran pemerintah sudah ada dengan membentuk peraturan tersebut, jadi rasa kekuatiran kita semakin menipis.
Cuma, tetap saja kita bijak dalam mengirimkan data pribadi kepada pihak perusahaan ataupun perseorangan. Itu demi kepentingan kita bersama. Cermat dan bijak dapat menjadi kunci kita terhindar dari jual beli data pribadi sembari hukum ada memayungi data pribadi tersebut.
Salam Kompasianer!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H