Mohon tunggu...
Juan Alviaro
Juan Alviaro Mohon Tunggu... -

Be who you are and say what you feel. With some more research... :)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fungsi dan Tugas Wakil Menteri

17 Oktober 2011   04:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:52 1915
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Berdasarkan Undang- Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, tidak dijabarkan mengenai tugas wakil menteri. Tugas, fungsi Menteri dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Dalam Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 menyatakan; Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam Pasal 8 menyatakan: ayat (1) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan

d.pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Ayat (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

b.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

c.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

d.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan

e.pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Ayat (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menyelenggarakan fungsi:

a.perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

b.koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

c.pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

d.pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Khusus mengenai Wakil Menteri dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Dalam Pasal 10 menyatakan: Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu. Sedangkan dalam Pasal 11 menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden.

Pengangkatan wakil menteri didasari oleh pasal 10 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang memberi kewenangan kepada Presiden untuk mengangkat wakil menteri di departemen yang dianggap perlu.

Mengenai pemberhentian seorang menteri, terdapat dalam ketentuan Pasal 24 yang menyatakan :

Ayat (1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia; atau b. berakhir masa jabatan.

Ayat (2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; d. melanggarketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Ayat (3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jadi jelas apabila ada tugas menteri yang membutuhkan penanganan secara khusus, barulah diangkat Wakil menteri. Tugas sebagai wakil Menteri adalah membantu menteri dalam menyukseskan kontrak kinerja menteri dengan presiden baik dalam hal semua kebijakan dan tugas-tugas yang diberikan oleh menteri.

Bahwa yang diperlukan dalam menyukseskan itu semua yaitu: melakukan koordinasi dengan eselon I dan melakukan koordinasi keluar dengan merujuk bahwa kontrak kinerja menteri dengan presiden harus sukses. Pada waktu-waktu tertentu Wamen akan diberi tugas oleh Menteri untuk melaksanakan mandat dalam mengorganisir, mengkoordinasikan siapapun yang diperlukan baik didalam maupun juga keluar.

Dalam pembagian tugas semuanya bergantung pada Menteri karena menteri mempunyai strategi dan skenario tersendiri dalam memberikan tugas baik tugas dalam jangka pendek, jangka menengah maupun bersifat periode tahunan. Kriteria penanganan secara khusus, hanyalah presiden yang tahu. Jika seorang Menteri tidak berhasil menjalankan program, dia akan dicopot dari jabatan begitu juga dengan Wakil menteri. Ada baiknya kita bersama saling menghormati proses reshuffle ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun