Mohon tunggu...
Juan FerdySirait
Juan FerdySirait Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan terhadap Pelaku Kekerasan Seksual, Dapatkah Dibenarkan?

14 Desember 2022   09:49 Diperbarui: 14 Desember 2022   10:03 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Netizen belakangan digemparkan oleh publian dari akun Instagram dengan nama pengguna @anakgundardotco yang mengunggah mengenai kasus tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus Gunadarma. Namun yang lebih menarik perhatian netizen adalah reaksi masyarakat kampus terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut. Hal itu lantaran sang pelaku yang dipublikasikan identitasnya serta dihakimi secara sepihak oleh beberapa oknum warga kampus.

Foto-foto terduga pelaku kekerasan seksual yang terlihat sedang diikat di batang pohon dan ditelanjangi itu telah beredar luas di sosial media. Hal ini menuai banyak kontroversi dari pengguna internet. 

Ada beberapa pihak yang setuju dan mengamini Tindakan tersebut, tetapi ada juga yang merasa geram dan kecewa terhadap perilaku “hakim” jalanan ini. Salah satunya adalah dari pengguna twitter Bernama @KevinNguyeeeen yang menganggap tindakan main hakim sendiri ini sebagai perilaku yang munafik karena para oknum tersebut juga melakukan kekerasan dan melanggar hukum dalam “menghakimi” sang terduga pelaku.

Hal pertama yang harus digaris bawahi disini adalah belum diketahui apakah sudah ada proses pidana yang dilakukan terhadap si terduga pelaku atau belum. Itu artinya sang terduga pelaku, statusnya saat ini hanyalah warga biasa. Artinya, si terduga pelaku sudah pasti adalah korban yang telah menerima perlakuan kekerasan dari beberapa oknum warga kampus. 

Hal tersebut juga didukung dengan banyak bukti konkret yang bahkan sudah beredar luas di media social. Selain itu, bila memang si terduga pelaku ini benar-benar melakukan kekerasan seksual, hanya hakim yang memiliki wewenang untuk memutuskan apakah sang pelaku akan dijatuhi pidana atau tidak. Proses eksekusi hukumannya pun harus dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan dilakukan oleh pihak aparat yang diberi kewenangan.

Adanya Tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus memang merupakan tragedi yang sangat disayangkan. Namun, hal yang juga memprihatinkan adalah realitas tindakan main hakim sendiri ini terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi lingkungan yang mengedepankan akal sehat dan menghindari kekerasan. 

Peristiwa ini menunjukan kondisi masyarakat kita yang masih sering bertindak tanpa pikir Panjang dalam menghakimi seorang terduga pelaku kejahatan terutama kekerasan seksual. 

Dapat dilihat daripada mengakomodasi korban dan mengusahakan kasus ini melalui jalur hukum, para oknum hakim jalanan ini malah lebih memilih melanggar hukum dan melakukan kekerasan pada orang yang bahkan belum terbukti secara sah melakukan Tindakan kekerasan seksual.

Masih perlu adanya pembenahan pola pikir masyarakat kita tentang perlakuan terhadap terduga pelaku kejahatan terutama pelaku kekerasan seksual. Tindakan-tindakan melanggar hukum dan tidak manusiawi seperti menelanjangi dan mengikat si terduga di batang pohon merupakan sesuatu yang harus dihindari. 

Selain itu masyarakat juga perlu disadarkan bahwa selama seseorang belum ditetapkan sebagai seorang  tersangka, maka status orang tersebut hanyalah seorang warga biasa. Bila telah ditetapkan sebagai tersangka pun, baru bisa dihukum setelah diputus bersalah dan dijatuhi pidana oleh hakim. 

Terakhir, bila telah diputus bersalah pun, yang berhak untuk mengeksekusi hukumannya hanya aparat-aparat yang berwenang. Hal-hal tersebut harus segera dibenahi dan instansi Pendidikan seperti sekolah dan perguruan tinggi merupakan tempat yang tepat untuk memulai pembenahan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun