Mohon tunggu...
J Suparman
J Suparman Mohon Tunggu... Teknisi - sabar

sabar

Selanjutnya

Tutup

Nature

MEWUJUDKAN HASIL HUTAN KAYU YANG BERKELANJUTAN MELALUI REGULASI TINGKAT TAPAK (PERDES)

16 April 2021   07:00 Diperbarui: 16 April 2021   10:55 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

 

Kayu merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, berbeda dengan minyak bumi, batubara, emas, intan dan jenis lainnya yang ketersediaannya sangat terbatas di alam (tidak dapat diperbaharui).

Kayu memiliki banyak kegunaan dalam kehidupan manusia sehari-hari, mulai dari keperluan untuk memasak, membuat perabot rumah tangga (kursi, meja), bahan bangunan (pintu, jendela, rangka atap dll), bahan kertas dan juga dimanfaatkan untuk hiasan-hiasan ruangan.

Berbicara kayu maka akan berbicara pohon, pohon sangat banyak manfaatnya untuk kehidupan manusia, hewan dan lingkungan, dikutip dari berbagai sumber berikut beberapa manfaat pohon:

1.   Membersihkan udara dari partikel yang mencemari udara.

2.   Mampu menciptakan lapangan kerja.

3.   Memiliki peran dalam penyediaan air bersih.

4.   Mampu menurunkan pencemaran udara.

5.   Mampu mengurangi tingkat kriminalitas.

6.   Meningkatkan nilai proferti.                                             

7.   Mampu meningkatkan kesehatan mental manusia.

8.   Mengendalikan suhu dan kelembaban

9.   Sebagai pengendalian banjir dan bencana alam seperti tsunami dan abrasi.

10. Sebagai tempat tinggal satwa liar.

Kayu dihasilkan dari penebangan pohon, maka wajar bila banyaknya penggunaan kayu akan dikaitkan dengan isu-isu lingkungan seperti deforestasi yang dapat memacu terjadinya perubahan iklim. Penebangan pohon yang ugal-ugalan tanpa memperdulikan dampak terhadap lingkungan akan sangat membahayakan kelangsungan kehidupan di bumi.

Hal ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah. Pengertian dari Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) adalah pembangunan yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dalam kehidupan saat ini tanpa perlu merusak atau menurunkan kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada proses pelaksanaannya pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan pemanfaatan lingkungan hidup dan kelestariannya agar kualitas lingkungan tetap terjaga.

untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di sektor kehutanan diperlukan produk hukum untuk mengaturnya, oleh karenanya dibuatlah produk hukum melalui leading sektornya yaitu Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan.

Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.85/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2016 tentang pengangkutan hasil hutan kayu budidaya dari hutan hak, bertujuan untuk mengatur tatakelola kayu rakyat yang merupakan salah satu sumber penghasil kayu nasional, namun dampak dari  Permen tersebut  tidak ada kendali dari pemerintah daerah, tidak berkesinambungannya ketersediaan data produksi kayu hutan rakyat, dan kesulitan dalam pengembangan industri kayu rakyat seperti yang dipaparkan oleh Nur Hayati, SP, M.Sc (Tim Peneliti Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar) dari hasil kegiatan penelitian dengan tema Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia (2016-2021) yang merupakan Kegiatan kerja sama Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Australian Center for International Agricultural Research (ACIAR). Dengan mengambil lokasi penelitian di Desa Malleleng Kabupaten Bukulamba Provinsi Sulawesi Selatan.

Penelitian yang dilakukan berupa Penguatan Tata Kelola Kayu Rakyat. Hasil yang didapatkan yaitu munculnya Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Hutan Rakyat Berkelanjutan di Desa Malleleng.

Nur Hayati, SP, M.Sc (Tim Peneliti Balai Litbang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar), menjelaskan tujuh Potensi Perdes dalam mendukung Penguatan Tata Kelola Kayu Rakyat, yaitu:

  1. Tersedianya data potensi kayu rakyat di desa
  2. Tersedianya bibit gratis dengan dibangunnya Kebun bibit desa (KBD) di desa
  3. Peningkatan kapasitas petani hutan rakyat
  4. Pemberdayaan ekonomi lokal
  5. Partisipasi masyarakat dalam menanan pohon
  6. Pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat di desa
  7. Penegakan hukum, adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan.

Perdes merupakan dasar hukum di tingkat tapak dan menjadi acuan bersama semua pihak terkait dalam pengelolaan hutan rakyat. Munculnya Perdes tentang pengelolaan hutan rakyat diharapkan mampu mengisi kekurangan yang timbul dari peraturan pemerintah pusat yang kurang menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat tapak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun