Mohon tunggu...
Jons Manedi
Jons Manedi Mohon Tunggu... Wiraswasta - SikolaLapau

Belajar, belajar dan belajar..... Karena ilmu itu bertebaran dimana kita berdiri....

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahapan Pilkada 2020

27 Agustus 2019   22:36 Diperbarui: 27 Agustus 2019   22:45 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabupaten Solok pada pemilu terakhir memiliki jumlah penduduk yang terdaftar dalam DPT sebanyak 281.902 jiwa. Artinya dukungan  paling sedikit yang mesti di serahkan 8.5 persen dengan jumlah 23.962 KTP  tersebar di 50 persen lebih wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Solok (paling sedikit 8 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada).

Sedangkan bakal calon yang akan maju dengan jalur partai politik mesti mendapat dukungan minimal 20 persen kursi yang ada di DPRD atau minimal 25 persen suara sah partai politik peserta pemilu yang mempunyai kursi di parlemen (DPRD). Bakal calon yang akan maju di Kabupaten Solok mesti di dukung oleh minimal 7 Kursi yang ada di DPRD, atau minimal suara sah sebanyak 49.858 dari 199.430 suara sah pada pemilu 2019.

Tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok dilaksanakan pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.  Penelitian syarat dukungan secara faktual di tingkat nagari (desa) akan dilaksanakan pada 19 Mei s/d 8 Juni 2020.

Pendaftaran pasangan calon yang lolos verifikasi syarat dukungan perseorangan dan pasangan calon dari partai politik dilaksanakan pada tanggal 16 Juni s/d 18 Juni 2020. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020.

Masa Kampanye
Setelah penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilihan, masa kampanye akan di mulai 3 hari sejak di tetapkan sebagai pasangan calon yaitu pada tanggal 11 Juli 2020 sd 19 September 2020. Selama masa kampanye lebih kurang selama 71 hari, pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan metode penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 6 s/d 19 September 2020.

Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. Setelah itu KPU secara berjenjang melakukan rekapitulasi mulai dari tanggal 24 September s/d 1 Oktober 2020. KPU akan melakukan penetapan calon terpilih setelah semua tahapan selesai.

Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, maka KPU setempat akan melaksanakan penetapan calon terpilih 5 Hari sejak Makamah Konstitusi memberitahukan secara resmi permohonan gugatan pilkada yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dan bagi daerah yang ada gugatan di Makamah Konstitusi, maka KPU melaksanakan penetapan calon terpilih 5 hari sejak salinan putusan dismisal atau putusan Makamah Konstitusi di terima oleh KPU.

JsM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun