Kompasiana - Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 69 hampir selesai, Pemerintah telah melaksanakan serangkaian kegiatan formil, mulai dari Pidato kepresidenan di gedung MPR, Upacara pengibaran bendera, dan acara resepsi pada tanggal tanggal 18 Agustus, dibeberapa daerah kegiatan ini dimeriahkan dengan adanya pawai dan pekan kebudayaan, lomba-lomba yang melibatkan masyarakat secara langsung, seperti lomba menulis, menari, makan kerupuk, balap karung, dan ada juga lomba manjat pinang yang bertujuan agar masyarakat juga ikut merasakan bahwa pada tanggal 17 Agustus ini, 69 tahun yang lalu Indonesia sudah merdeka dan berdaulat.
Disela-sela perayaan HUT-RI ke 69 Mahkamah Konstitusi tetap melaksanakan dan mengagendakan sidang lanjutan pada tanggal 18 Agustus 2014, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang disampaikan oleh Pasangan Prabowo-Hatta Rajasa. Pengucapan Putusan sidang gugatan PHPU sesuai dengan tahapan yang telah diatur akan di bacakan pada tanggal Kamis, 21 Agustus 2014. Momentum ini pun menjadi bahan diskusi dan pembicaraan oleh beberapa tokoh dan pengamat politik serta akademisi yang ada, dari beberapa hasil pengamatan pun keluar prediksi-prediksi terkait dengan apa yang akan menjadi Amar putusan MK.
Ada 3 prediksi yang bisa disimpulkan dari pengamatan mereka : pertama, MK akan menerima seluruh gugatan Pemohon, yakni kubu Prabowo-Hatta secara keseluruhan.
Kedua, MK akan memutuskan menolak secara keseluruhan terkait gugatan pemohon, karena memang tidak memiliki cukup alat bukti.
Ketiga, MK akan mengabulkan sebagian dari materi gugatan pemohon.
Kalo kita cermati lebih dalam lagi dari beberapa prediksi ini, semua punya resiko dan dampak yang cukup luar biasa terhadap ketahanan dan keamanan negara, jika nanti Hakim Mahkamah Konstitusi yang di pimpin oleh Hamdan Zoelva ini berani mengambil langkah pertama, mengabulkan semua gugatan pemohon, dengan artian MK membatalkan hasil keputusan KPU terkait dengan hasil perolehan suara masing-masing calon dan melaksanakan pemilu ulang di seluruh TPS yang ada di Indonesia, hal ini akan sangat berpotensi menimbulkan konflik politik diantara kedua pasangan calon, yang pasti kubu Jokowi-Jk pun tak akan menerima keputusan ini, sudah dapat kita bayangkan apa yang akan terjadi nantinya, pemerintah pun akan kembali mengeluarkan anggaran dengan jumlah fantastis untuk kembali melaksanakan pesta demokrasi tersebut, disamping itu jika ini terjadi akan sama artinya MK juga sudah melemahkan sebuah Lembaga negara yaitu KPU yang telah diamanahkan untuk menyelenggarakan pemilu di republik ini.
Kedua, kalau seandainya MK menolak secara keseluruhan gugatan pemohon, ini pun akan berpotensi menimbulkan suasana politik menjadi panas dan mengancam kestabilan politik di Indonesia, karena kubu Prabowo-Hatta bersama tim koalisinya tidak akan menerima begitu saja hasil keputusan MK kalo memang gugatan mereka ditolak secara keseluruhan. Tentu saja kita semua mengetahui pemohon mengajukan gugatan sudah pasti untuk dikabulkan bukan untuk dimakzulkan.
Ketiga, Makamah Konstitusi mengabulkan sebahagian gugatan pemohon, dalam artian akan terjadi Pemungutan Suara Ulang dibeberapa TPS yang menjadi Locus gugatan oleh tim Prabowo-Hatta, jika kecurangan-kecurangan yang dilaporkan oleh pemohon dapat dibuktikan dan menolak sebahagian gugatan yang lain.
Diantara ketiga prediksi tersebut, masyarakat dan pengamat politik lebih banyak memilih opsi yang ketiga, kalaupun ini yang diputuskan, KPU harus siap menerima dan menjalankan keputusan MK, kita akan lihat bersama hasilnya seperti apa, apakah kubu Prabowo akan mampu mengejar selisih suaranya dengan Jokowi yang mencapai angka 8 (delapan) juta pemilih, atau malah sebaliknya, rakyat yang dulu memilih Prabowo akan meninggalkannya dan beralih kepada Jokowi.
Sungguh dilema memang, tapi mari kita tunggu hasilnya, kita percayai kinerja majelis MK bisa melerai "kegalauan hati" rakyat indonesia saat ini yang berada dalam penantian siapa yang akan memimpin mereka 5 tahun ke depan, sambil berharap-harap cemas seperti apa dan kemana mereka akan dibawa oleh sang pemimpin baru itu.
Kita doakan bersama agar Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk masa depan bangsa Indonesia, setelah 69 tahun merdeka, tanpa disadari rakyat Indonesia masih berada dalam penjajahan justru oleh bangsanya sendiri. Sungguh miris tapi inilah kenyataan Indonesia tercinta.
Wassalam
JomNy....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H