Abaikan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan,PT. Pancaran Samudera Transport (PT.PST) site Malili, kontraktor rekanan PT. Vale Indonesia, tidak membayarkan Upah Jam Lembur pekerja Awak Kapal (Kepelautan) selama 6 tahun ( 2019 -- 2024 ).
Permasalahan ini mencuat setelah langkah-langkah penyelesaian yang di lakukan pekerja dengan perusahaan tidak menemui kejelasan penyelesaian. Pekerja Awak kapal PT.PST yang ke semuanya merupakan keanggotaan Serikat Pekerja PRBB Luwu Timur menyampaikan permasalahan ini kepada Serikat. Â
Mendapat laporan tersebut, serikat menindaklanjuti dengan mengumpulkan semua informasi keterangan dan bukti-bukti dari pekerja. Sebagai langkah awal, serikat berupaya melakukan komunikasi kepada perusahaan dengan mengirimkan Surat Permintaan Perundingan Bipartit sebanyak 2 (dua) kali, tetapi pihak perusahaan sama sekali tidak menanggapi permintaan tersebut.
Serikat lebih lanjut melaporkan hal ini ke Pengawas Ketenagakerjaan UPT Palopo, selanjutnya di fasilitasi komunikasi dengan pihak Syahbandar Malili karena adanya peraturan ketenagakerjaan sektor tertentu, khususnya Kepelautan dan pihak Syahbandar menyatakan hanya mengawasi pelaksanaan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Awak kapal dan Serikat belum menemukan titik terang terkait penyelesaian masalah ini.
Amrullah Latief selaku Ketua Serikat Pekerja Pro Rakyat Berbasis Buruh (SP PRBB) Luwu Timur, akhirnya mengadukan kasus ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Prov. Sul-Sel, dengan Surat Nomor:009/SP-PRBB/III/2024.
Kepala Distransnaker Prov. Sul-Sel menanggapi aduan tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas ke Malili kepada Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan, guna melakukan pemeriksaan terkait permasalahan ini, dan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 kepada perusahaan sebagai langkah Preventif Edukatif untuk pemenuhan hak-hak pekerja atas Upah Jam Lembur, terindikasi melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan Pasal 78 ayat (2), Pasal 85 ayat (3) serta pelanggaran Pasal 114 jo Pasal 187 ayat (1) dan (2) serta Pasal 188 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tetapi dalam batas waktu yang telah ditentukan perusahaan tetap tidak melaksanakannya.
Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Nota pemeriksaan 2 kepada perusahaan sebagai peringatan terakhir untuk melaksanakan isi Nota Pemeriksaan 1 yang telah dikeluarkan sebelumnya dan sampai berita ini di turunkan pihak perusahaan belum memiliki itikad baik untuk melaksanakan perintah penyelesaian isi Nota pemeriksaan 1 dimaksud.
Amrullah Latief selaku Ketua SP PRBB Luwu Timur, meminta kepada Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan selaku PPNS Ketenagakerjaan secara tegas mengambil langkah Represif Yustisial yaitu upaya paksa melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan, menganggap tindakan perusahaan merupakan perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada pekerja.
Serikat juga telah menyampaikan  hal ini kepada Project Manager Marrine Fleet dan CMT PT. Vale Indonesia karena hal ini pastinya berdampak pada masyarakat secara luas khususnya kesejahteraan keluarga pekerja, istri dan anak-anak mereka, menimbulkan pertanyaan Apakah praktek-praktek hubungan industrial seperti ini masih banyak terjadi pada pekerja kontraktor rekanan PTVI yang lainnya? karena adanya pembiaran dan/atau kurangnya audit pengawasan yang dilakukan dari PTVI selaku pemberi kerja,  meminta PT. Vale Indonesia mengambil tindakan secara tegas penyelesaian masalah ini sesuai kewenangan perjanjian kesepakatan perusahaan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H