Misal, suatu gedung sudah mematuhi ketetapan yang tercantum pada Perda Rencana Detail Tata Ruang No 1/ 2014. Dengan dipatuhinya Perda tersebut, seharusnya hal-hal seperti verifikasi kegunaan, luasan, tinggi lantai, dan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sudah tidak diperlukan lagi pada tahap-tahap selanjutnya. Realitanya, hal-hal di atas tetap diminta dan bahkan disyaratkan berulang kali pada tahapan proses yang berbeda.
Dengan insentif percepatan pengurusan izin bangunan bagi yang mengikuti aturan pemerintah, saya yakin akan semakin banyak pengembang dan arsitek yang akan berperan serta dalam membangun kota sebagai pewujudan kota kolaboratif.
Contohnya, mereka dapat ikut serta menyukseskan program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hunian di Jakarta yang masih defisit hingga 300,000 unit.
Dengan proses perizinan yang semakin mudah, manfaatnya:
- Kebutuhan hunian dapat semakin terpenuhi
- Hunian akan semakin terjangkau karena pengembang dapat memotong biaya dari lamanya mengurus izin usaha
- Tanpa bersusah payah, pemerintah dapat mewujudkan visi kota kolaboratif.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera mempermudah proses perizinan sebagai insentif bagi yang taat hukum. Lagi pula, yang dibutuhkan untuk melakukan hal itu hanya keinginan menjadikan Jakarta lebih maju.
Ditambah lagi, siklus sehat seperti ini juga akan membantu meningkatkan indeks kemudahan berbisnis di Indonesia, terutama bisnis properti yang bersumbangsih hampir 20 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) kota.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H