Bentuk insentif lainnya bisa berupa luasan area gedung. Peningkatan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) membuat bangunan tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Selain itu, percepatan dan penyederhanaan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga bentuk insentif.
Insentif yang diberikan pemerintah juga akan menjadi modal masyarakat yang diperhitungkan dalam mengembangkan proposal proyek pembangunan (business plan) yang memberikan keuntungan untuk masyarakat.
Ketiga, pemerintah mendukung penuh pembangunan rumah susun vertikal melalui konsolidasi tanah. Masyarakat yang mengkonsolidasikan tanah bisa membangun secara mandiri rumah susun tersebut. Dukungan jaminan dan endorsement dari pemerintah memungkinkan masyarakat mendapat modal konstruksi dari bank.Â
Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja sama dengan developer untuk pembangunan rumah susun. Kerja sama ini dapat berskema bisnis yang menguntungkan kedua pihak, dan dapat pula berupa implementasi kewajiban pengembang untuk membangun rumah susun di atas tanah yang sudah dikonsolidasikan sendiri oleh masyarakat.
Manfaat konsolidasi tanah tidak hanya dilihat dari besaran kompensasi, melainkan juga dari penambahan nilai aset yang akan didapatkan oleh masyarakat di kemudian hari. Selain itu, kondisi perkotaan akan membaik karena semakin banyaknya unit hunian yang terjangkau di rusun vertikal. Jakarta tak akan lagi ditinggal warganya karena harga lahan yang semakin menjulang tinggi.
Konsolidasi tanah untuk pemenuhan hunian bukan hal yang mudah, tapi juga bukan hal yang mustahil. Inisiatif serta insentif dari pemerintah berperan signifikan untuk mewujudkan cita-cita World Habitat Day tahun ini: hunian yang layak dan terjangkau untuk semua orang di daerah perkotaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H