Seorang presiden memang sudah selayaknya dipilih oleh rakyat, berbeda dengan seorang raja yang secara garis keturunan memiliki hak privilege untuk memimpin kerajaan tanpa harus dipilih oleh rakyatnya sendiri.
Hampir semua negara di dunia dalam konstitusinya mewajibkan bahwa seorang presiden adalah warga negara itu sendiri (indigenous) dan tidak memiliki kewarganegaraan lain. Lain halnya dengan Presiden Republik Maluku Selatan (RMS) Mr. J.G. Wattilete yang jelas-jelas merupakan warga negara Belanda namun di tahun 2010 ia terpilih sebagai Presiden RMS di pengasingan yang mengatasnamakan bangsa Maluku Selatan di tanah air.
Wajar saja jika bangsa Maluku Selatan di tanah air menjadi murka, karena Johannes Gerardus Wattilete bukanlah pilihan mereka untuk memimpin negaranya. Berdasarkan UUD RMS seorang presiden haruslah warga negara Maluku Selatan sementara J.G. Wattilete lahir dan besar di Belanda.
[caption id="attachment_308985" align="aligncenter" width="457" caption="Printscreen from Facebook Group"][/caption]
Bagaimana rasanya jika seorang presiden tidak diakui oleh rakyatnya sendiri, apa yang harus ia perbuat. Semenjak menjadi Presiden RMS hanya satu prestasi yang berhasil dilakukannya, yakni membuat Presiden RI membatalkan kunjungan kenegaraannya ke Belanda. Selebihnya tidak ada progres yang signifikan selama masa jabatannya sebagai presiden, bahkan dari tahun ke tahun cenderung menurun. Sementara permintaan sumbangan kepada loyalisnya terus digalakkan dengan alasan sebagai dana perjuangan, tapi faktanya rakyat Maluku Selatan tidak mengetahui untuk apa saja dana perjuangan tersebut dikumpulkan, apakah memang benar-benar diperuntukan bagi perjuangan atau hanya untuk menutupi kebutuhan pribadi sang presiden sehari-hari, mengingat kondisi ekonomi di Eropa termasuk Belanda sedang dalam krisis. Tidak ada yang mengetahuinya kecuali dirinya sendiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H