Mohon tunggu...
Jane Papilaya
Jane Papilaya Mohon Tunggu... -

"Keep your mind as bright & clear as the vast sky, the great ocean & the highest peak, empty of all thoughts."

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inilah Hasil Akhir Penghitungan Ulang Pilkada Maluku Tengah

5 Juli 2012   03:52 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:17 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya pasangan Jusuf Latuconsina-Liliane Aitonam (INA AMA) untuk menggagalkan Keputusan KPUD Malteng yang memenangkan pasangan Tuasikal Abua-Marlatu Leleury (TULUS) akhirnya kandas.

Berdasarkan hasil akhir penghitungan ulang surat suara pada 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kec. Amahai, Kec. Seram Utara Barat dan Kec. Teon Nila Serua pada Rabu (4/7) kemarin, sebagai berikut :

Dengan demikian total keseluruhan suara yang diraih pasangan TULUS dalam Pilkada Malteng sebanyak 90.027 suara, sedangkan INA AMA memperoleh 87.951 suara dengan selisih suara sebanyak 2.076. Jika dibandingkan dengan penghitungan sebelumnya, selisih suara mengalami penurunan hingga 539 suara.

Namun penurunan itu tidak mempengaruhi lagi komposisi peraih suara terbanyak dalam Pilkada Malteng seperti yang telah ditetapkan oleh KPUD sebelumnya, bahwa pasangan TULUS tetap sebagai peraih suara terbanyak, sementara INA AMA tetap berada pada posisi kedua.

Ketua KPUD Malteng La Alwi usai penghitungan ulang surat suara menandaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara teknis, surat suara yang tidak sah telah dinyatakan tidak sah begitupun sebaliknya, surat suara yang sah telah dinyatakan sah. Dan pihaknya akan segera me¬nyampaikan hasil penghitungan ulang surat suara ini kepada MK.

La Alwi juga membantah berbagai tudingan miring soal surat suara putaran kedua yang telah bobol. Menurutnya, tudingan tersebut adalah fitnah. “Itu fitnah, tidak benar,” tandas La Alwi.

Dijelaskan bahwa penghitungan ulang surat suara di 55 TPS yang tersebar di tiga kecamatan di Maluku Tengah yang berlangsung dari tanggal 2-4 Juli 2012 berjalan secara transparan. Sehingga masyarakat diminta untuk tidak terprovokasi, karena bukan kewenangan KPUD Malteng untuk menetapkan pasangan INA AMA atau TULUS yang menang pasca penghitungan ulang surat suara.

“Kita hanya menyerahkan hasil ke MK dan MK yang akan memutuskan. Mungkin dengan pertimbangannya sendiri,” tuturnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun