Mohon tunggu...
Jane Papilaya
Jane Papilaya Mohon Tunggu... -

"Keep your mind as bright & clear as the vast sky, the great ocean & the highest peak, empty of all thoughts."

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pungli Terhadap Pengungsi

2 Juni 2012   06:10 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:29 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Daerah Maluku menangkap sebanyak tujuh orang berinisial YK, ML, AR, LM SK, MS, dan LM yang mengaku sebagai anggota Koalisi Pengungsi Maluku (KPM) dan Komnas HAM Maluku karena secara illegal telah melakukan pungutan liar terhadap masyarakat di beberapa kabupaten dan kota di Maluku dengan iming-iming memperoleh bantuan pengungsi dari Pemda Maluku.

[caption id="attachment_185224" align="aligncenter" width="400" caption="ilustrasi (migrantinstitute.net)"][/caption]

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menyakinkan masyarakat (calon korban) bahwa mereka merupakan anggota KPM dan Komnas HAM Maluku yang akan membantu para pengungsi mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah, namun sebelumnya mereka mendesak masyarakat untuk terlebih dahulu memberikan sejumlah uang sebesar Rp.100.000,- hingga Rp. 150.000,- yang akan digunakan sebagai dana operasional.

Para pelaku berhasil ditangkap atas laporan warga yang menjadi korban pungutan liar tersebut. Diperkirakan korbannya mencapai lebih dari 200 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru dan Kota Ambon.

Sementara itu, Koordinator KPM Piter Pattiwailapia menegaskan bahwa ketujuh orang ini secara struktural bukanlah merupakan staf KPM. Ia juga mengungkapkan, aksi yang dilakukan ketujuh orang ini merupakan aksi penipuan dan kejahatan kemanusiaan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun