Pada tanggal 4 Februari 2012 juru bicara Walikota Amsterdam Eberhard van der Laan mengatakan bahwa pemerintah kota menolak memperpanjang ijin Café Zuid di Rijnstraat 36 1078RC, Amsterdam yang biasa dijadikan tempat “nongkrong” anggota geng motor Maluku “Satudarah”.
Berdasarkan hukum Bibob, sebuah biro Bibob harus melakukan tes penilaian integritas pemilik atau pemohon izin usaha dan subsidi. Mereka khawatir Café Zuid yang menjadi tempat pertemuan “Satudarah” tersebut dipakai untuk tujuan kriminalitas.
Selain itu Pemerintah Kota Amsterdam ingin mengembangkan kembali daerah tersebut menjadi kawasan bebas sepeda motor.
Semoga upaya pemerintah kota tersebut dapat meminimalisir aksi kejahatan yang dilakukan oleh anggota geng motor di Amsterdam, sehingga warga setempat dapat merasakan kenyamanan tinggal di kota tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H