Para aktivis RMS (Republik Maluku Selatan) kembali melemparkan isu provokatif melalui sejumlah media sosial bahwa buronan pemimpin legislatif FKM-RMS Simon Saiya beserta 8 orang pendukungnya yang ditahan di Rutan Polda Maluku, Tantui pada 26 April 2014 lalu tidak diperbolehkan bertemu dengan keluarganya. Dikatakan pula bahwa larangan itu merupakan perintah langsung dari Kapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Murad Ismail.
Kenyataannya tidaklah demikian, pasca penahanan Simon Saiya oleh aparat kepolisian para tersangka diperbolehkan menerima kunjungan dari pihak keluarga dengan SOP (standard operating procedure) yang berlaku tanpa membedakannya dengan tersangka lain yang berada di rumah tahanan tersebut.
[caption id="attachment_328142" align="aligncenter" width="640" caption="Kunjungan keluarga Simon Saiya di Rutan Polda Maluku (dok. pribadi)"][/caption]
[caption id="attachment_328143" align="aligncenter" width="640" caption="Simon Saiya mendapatkan kunjungan dari cucunya (dok. pribadi)"]
Selain itu, isu provokatif yang digulirkan oleh para aktivis RMS dengan mengatasnamakan Kontras adalah adanya kunjungan dari petinggi Polri yang diwakili oleh Kombes Pol Drs. John Hendrik dari Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri pada tanggal 21 Mei 2014 lalu yang telah melakukan ‘rayuan politik’ kepada para tersangka untuk membuat pernyataan permintaan maaf kepada pemerintah, polisi, dan keluarganya sendiri.
Namanya juga isu, maka sudah dapat dipastikan hal itu merupakan sebuah rekayasa fakta yang sesungguhnya. Kedatangan petinggi dari Mabes Polri di Ambon adalah untuk melakukan inspeksi penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang dilakukan oleh Polda Maluku, bukan untuk berpolitik apalagi merayu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H