Mohon tunggu...
Joy Noeliona Ruth
Joy Noeliona Ruth Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang insan muda yang sedang melakukan tanggung jawabnya sebagai mahasiswa.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami Konsep Dasar Filantropi Islam

5 Juni 2023   10:00 Diperbarui: 5 Juni 2023   10:22 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedekah sama dengan infak termasuk ketentuan dan hukumnya. Namun, sedekah memiliki arti luas, tidak hanya menyangkut hal uang, melainkan juga yang bersifat non-materiil. Misalnya, membantu mengangkatkan barang adalah sedekah.

Hikmah Infak/Sedekah

  • Menolong, membantu, dan membina kaum duafa maupun mustahik ke arah kehidupan yang lebih sejahtera sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki, dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan.
  • Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

C. Wakaf

Wakaf berarti mempertahankan tetapnya harta benda (al-'ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa'ah) dari benda tersebut. Nilai pokok harta benda wakaf harus tetap (tidak boleh berkurang).

Wakaf berasal dari kata yang berarti menahan, berhenti, atau diam, sedangkan secara istilah, wakaf adalah menahan, mengekang, atau menghentikan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah untuk memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tujuan mendapatkan kebaikan atau keridaan Allah.

Hukum wakaf adalah sunah (dilakukan dapat pahala, jika tidak dilakukan, maka tidak berdosa).

Syarat Barang yang Akan Diwakafkan
*Barang yg diwakafkan milik sendiri.

*Barang yang diwakafkan bukan barang haram atau najis.

Penggantian Barang dalam Wakaf

*Penggantian karena kebutuhan.

*Penggantian karena kepentingan yg lebih kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun