Ringkasan Eksekutif
Pengentasan kemiskinan merupakan salah satu wujud nyata komitmen Pemerintah Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 -- 2045. Di Provinsi Lampung sendiri, kemiskinan menjadi permasalahan struktural yang harus diatasi. Pemerintah Provinsi Lampung harus mulai berpikir mengurangi masyarakat miskin yang ada di desa. Pertumbuhan ekonomi di desa merupakan hal yang sulit untuk ditingkatkan. Tingkat pendidikan yang rendah, budaya buruk, infrastruktur tidak memadai, serta pengamalan agama belum maksimal menjadikan tantangan sendiri dalam mengatasi permasalahan ekonomi bagi masyarakat desa. Masalah ini penting untuk diatasi dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024. Policy brief ini memberikan rekomendasi berupa pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan community development yang disertai dengan dukungan infrastruktur dari Pemda. Melalui pendekatan community development masyarakat desa dapat memiliki produktivitas dan rasa tanggung jawab yang kolektif dan saling bersinergi. Selain itu, masyarakat juga akan memiliki skill labour sehingga dapat meningkatkan nilai sumber daya manusia yang ada di desa.
Pendahuluan
Komitmen untuk mencapai Indonesia emas 2045 terus direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Komitmen tersebut dijabarkan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2024 -- 2045. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, diharapkan bahwa pembangunan Negara Republik Indonesia dapat dijalankan secara berkelanjutan. Visi Indonesia Emas yang menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak juga jelas tertulis dalam Pasal 5 ayat (1). Untuk mencapai visi tersebut dibutuhkan pengukuran berdasarkan 5 indikator. Salah satu indikator dalam Pasal (5) adalah "kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang" yang ada pada huruf (b). Keseriusan dalam menangani kemiskinan juga ditegaskan dalam 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) pada tujuan pertama. Kesepakatan tersebut disepakati oleh 193 negara termasuk Indonesia. Indonesia terus membangun program-program pengurangan kemiskinan untuk mencapai tujuan SDGs pada tahun 2030. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2024 semester pertama (Januari -- Maret) persentase rata-rata masyarakat miskin di setiap Provinsi di Indonesia berada pada angka 9,03% dengan penjabaran masyarakat kota 7,09% dan masyarakat desa 11,79%. Lampung sebagai salah satu Provinsi yang dijuluki gerbang Pulau Sumatra memiliki potensi yang sangat besar untuk berada pada persentase kemiskinan di bawah rata-rata setiap Provinsi. Namun, kenyataannya Provinsi Lampung memiliki persentase masyarakat miskin sebesar 10,69% dengan masyarakat kota sebesar 8,18% dan masyarakat desa 11,97%. Masih tingginya angka kemiskinan di Provinsi Lampung terutama pedesaan menjadi fokus dari Pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan berbagai program untuk terus menekan angka kemiskinan pada masyarakat desa salah satunya dengan program dana desa. Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2025 akan mendapatkan dana desa sebesar 2,27 Triliun yang akan disalurkan ke berbagai desa secara adil. Besarnya angka dana desa tersebut akan memperbesar potensi Provinsi Lampung untuk terus mengurangi kemiskinan pada masyarakat desa. Hadirnya dana desa tersebut juga harus digunakan secara maksimal untuk mencapai tujuan SDGs dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. Tingginya persentase masyarakat miskin di desa harus dapat diturunkan oleh berbagai pihak dengan potensi-potensi yang dimiliki sesuai kondisi lingkungan geografis dan demografis desa. Buruknya pengelolaan dana desa yang menyebabkan persentase masyarakat miskin di desa pada Provinsi Lampung harus segera diubah menjadi lebih efisien. Â
Deskripsi Masalah
Pada Provinsi Lampung, kemiskinan di desa lebih sulit untuk diatasi karena banyaknya tantangan dibandingkan daerah perkotaan. Permasalahan kemiskinan juga bersifat struktural yang artinya disebabkan oleh adanya sistem yang buruk dan diwariskan secara turun temurun. Ada berbagai penyebab masalah mengapa masih tingginya masyarakat miskin di desa pada Provinsi Lampung menurut Buku yang diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Lampung.
1. Tingkat pendidikan yang rendah
Dalam penelitian yang dilakukan oleh tim Balitbangda, tingkat pendidikan yang rendah merupakan faktor yang paling dominan menjadi penyebab banyak masyarakat miskin di desa. Menurut data BPS, Masyarakat Lampung usia 25 tahun ke atas pada tahun 2023 mencapai 8,29 tahun penyelesaian pendidikan atau hanya sampai pada kelas 2 SMP. Rendahnya tingkat pendidikan pada masyarakat menyebabkan akses untuk mendapatkan pekerjaan menjadi sulit sehingga tidak banyak pilihan pekerjaan yang dapat diakses yang membuat penghasilan masyarakat menjadi rendah. Selain itu pendidikan yang rendah pada masyarakat juga menyebabkan kreativitas menjadi rendah sehingga masyarakat desa sulit untuk berkembang karena tidak memiliki keterampilan yang mumpuni.
2. Budaya buruk
Akar permasalahan dari kemiskinan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga budaya dan perilaku. Dalam buku "Menggali Akar Kemiskinan, Melihat Dari Dekat Akar Kemiskinan di Provinsi Lampung" karya tim Balitbangda Provinsi Lampung, budaya merupakan salah satu variabel yang menyebabkan permasalahan kemiskinan pada masyarakat desa. Etos kerja yang rendah pada masyarakat desa menjadikan sulitnya melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik. Budaya buruk lainnya adalah masih adanya anggapan bahwa "banyak anak, banyak rezeki" yang malah membuat beban keluarga miskin semakin berat sehingga sulit menyekolahkan anaknya. Budaya lainnya yang menyebabkan masyarakat menjadi sulit berubah adalah "budaya kenduri" yang ada pada Kampung Air Ringkih. Budaya ini salah satu penyebab borosnya pengeluaran rumah tangga karena adanya aturan tidak tertulis bahwa kiriman makanan dari warga yang sedang melakukan hajatan harus dibalas dengan kehadiran dari warga lain dan disertai dengan pemberian uang. Acara-acara lainnya seperti pengajian juga menuntut masyarakat untuk terus mengeluarkan pengeluaran yang tidak berguna pada pembangunan manusia. Banyaknya pengeluaran mengakibatkan adanya pemborosan keuangan rumah tangga. Menurut masyarakat juga kemiskinan merupakan takdir dari Sang Pencipta yang menyebabkan ketidakberdayaan sehingga masyarakat miskin akan terus bergantung pada orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Budaya-budaya seperti ini cenderung diwariskan kepada anak-anaknya yang membuat kemiskinan di desa bersifat turun temurun sehingga sulit untuk diubah.
3. Pengamalan agama rendah
Agama merupakan tuntunan hidup manusia untuk menjadi lebih baik. Namun, agama sering kali disalah artikan dengan berfokus pada tujuan setelah meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Saifuddin (2018) menjelaskan bahwa pengamalan agama pada masyarakat Provinsi Lampung masih rendah. Semua rumah tangga miskin yang di survei nyaris lemah dalam pengamalan agamanya. Kurangnya pemahaman mengenai agama mengakibatkan masyarakat menganggap bahwa kebutuhan duniawi sangat tidak dibutuhkan. Pemahaman tersebut kadang kali menjadikan masyarakat desa sulit untuk keluar dari zona kemiskinan. Kebutuhan seperti pendidikan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan menjadi terpinggirkan karena masyarakat akan bersifat apatis terhadap pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan. Selain itu pengamalan agama pada kedisiplinan, perilaku konsumtif, sikap pasrah (fatalisme) masih kurang. Faktor-faktor tersebut adalah jalan untuk melakukan perubahan tetapi masih belum diterapkan pada masyarakat desa.
4. Infrastruktur tidak memadai
Dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, diperlukan pembangunan yang tidak hanya fokus pada manusia tetapi juga infrastruktur. Pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mengubah budaya hidup masyarakat menjadi lebih terbuka. Infrastruktur mencakup berbagai hal seperti bangunan sekolah, fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), jaringan internet, dan lain sebagainya. Data dari BPS menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur berupa sekolah masih belum memadai. Pada tahun 2021 Seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung memiliki setidaknya 2.354 Sekolah Dasar (SD). Angka ini tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah desa yang berjumlah 2.506. Artinya masih terdapat beberapa desa yang belum memiliki bangunan sekolah dasar sebagai salah satu pendidikan paling dasar dalam sekolah formal. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya meningkatkan akses terhadap pendidikan di masyarakat desa. Di sisi lain fasilitas kesehatan pun tidak memadai. Tercatat bahwa hanya 330 unit fasilitas kesehatan yang berada pada 13 Kabupaten di Provinsi Lampung dengan 2.506 desa. Rendahnya jumlah fasilitas kesehatan di daerah Provinsi Lampung mengakibatkan akses masyarakat desa terhadap kondisi kesehatan menjadi sulit. Seharusnya fasilitas kesehatan ada pada setiap desa sebagai penunjang kehidupan masyarakat. Rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan akan mengakibatkan beban biaya yang semakin berat karena biaya akomodasi yang semakin tinggi. Keempat penyebab permasalahan kemiskinan tersebut saling berhubungan satu sama lain dan menyebabkan suatu sistem yang membuat tantangan berat bagi pemerintah untuk melakukan perubahan pada masyarakat. Permasalahan tersebut disebabkan karena tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengatasi kemiskinan di wilayah desa. Oleh karena itu untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut diperlukan adanya suatu penyelesaian yang sistematis dan terencana dengan baik agar permasalahan dapat diatasi secara terstruktur sehingga angka masyarakat miskin di setiap desa pada Provinsi Lampung dapat terus berkurang.
Rekomendasi
*Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan community development. Pendekatan ini dijalankan dengan membentuk sebuah kelompok-kelompok kecil bagi masyarakat desa yang akan bekerja sama melakukan proyek tertentu seperti pertanian modern, kewirausahaan, dan lain-lain sesuai potensi desa dan didampingi oleh seorang ahli yang sesuai dengan bidangnya.
*Memberikan insentif dan reward kepada masyarakat yang mengikuti program pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan community development.Â
*Perlu adanya kolaborasi dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan juga sektor swasta atau NGO dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.
*Pembangunan infrastruktur sekolah dan fasilitas kesehatan minimal 1 desa 1 sekolah dan 1 puskesmas dan juga pembangunan jalan serta jaringan internet untuk mendukung perubahan sosial masyarakat desa.
*Pembentukan aturan tertulis mengenai alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat berbasiskan community development. Â
Daftar Pustaka
BPS. (2024). Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Provinsi dan Daerah (Persen), 2024.BPS Republik Indonesia.
BPS Provinsi Lampung. 2024. Jumlah Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Khusus, Puskesmas, Klinik Pratama, dan Posyandu Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, 2023. BPS Provinsi Lampung.
BPS Provinsi Lampung. 2024. Rata-Rata Penduduk Provinsi Lampung Mengenyam Pendidikan hingga SMP Kelas 8. BPS Provinsi Lampung.
BPS Provinsi Lampung. 2022. Jumlah Desa/Kelurahan yang Memiliki Fasilitas Sekolah Menurut Kabupaten/Kota dan Tingkat Pendidikan di Provinsi Lampung, 2021. BPS Provinsi Lampung.
DJPK Kemenkeu. (2024). Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2025. DJPK Kemenkeu. Diakses dari https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2024/10/ProvinsiLampung.pdf
Luthfi, W. (2021). Perjalanan Program SDGs di Indonesia, Apa Saja Pencapaiannya?. Good News From Indonesia. Diakses dari https://www.goodnewsfromindonesia.id/2021/07/21/perjalananprogram-sdgs-di-indonesia-apa-saja-pencapaiannya
PPID Lampung. (2023). Jumlah Kecamatan dan Desa/Kelurahan Di Provinsi Lampung. PPID Lampung. Diakses dari https://ppid.lampungprov.go.id/detail-post/Jumlah-Kecamatandan-Desa-Kelurahan-Di-ProvinsiLampung#:~:text=Berdasarkan%20data%20BPS%20tahun%202022,yang%20terseba r%20di%20Provinsi%20Lampung.
Saifuddin, R. dkk. (2018). Menggali Akar Kemiskinan Melihat Dari Dekat Kemiskinan Di Provinsi Lampung. Bandar Lampung: Balitbangda Provinsi Lampung.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024
Wahyudi, H., & Khotimah, S. N. (2022). Pengaruh Dana Desa dan Tingkat Kemiskinan di Provinsi Lampung. Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik, 1(1), 45-57
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H