Agama merupakan tuntunan hidup manusia untuk menjadi lebih baik. Namun, agama sering kali disalah artikan dengan berfokus pada tujuan setelah meninggal dunia. Penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Saifuddin (2018) menjelaskan bahwa pengamalan agama pada masyarakat Provinsi Lampung masih rendah. Semua rumah tangga miskin yang di survei nyaris lemah dalam pengamalan agamanya. Kurangnya pemahaman mengenai agama mengakibatkan masyarakat menganggap bahwa kebutuhan duniawi sangat tidak dibutuhkan. Pemahaman tersebut kadang kali menjadikan masyarakat desa sulit untuk keluar dari zona kemiskinan. Kebutuhan seperti pendidikan untuk mendapatkan ilmu pengetahuan menjadi terpinggirkan karena masyarakat akan bersifat apatis terhadap pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan. Selain itu pengamalan agama pada kedisiplinan, perilaku konsumtif, sikap pasrah (fatalisme) masih kurang. Faktor-faktor tersebut adalah jalan untuk melakukan perubahan tetapi masih belum diterapkan pada masyarakat desa.
4. Infrastruktur tidak memadai
Dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, diperlukan pembangunan yang tidak hanya fokus pada manusia tetapi juga infrastruktur. Pembangunan infrastruktur diperlukan untuk mengubah budaya hidup masyarakat menjadi lebih terbuka. Infrastruktur mencakup berbagai hal seperti bangunan sekolah, fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), jaringan internet, dan lain sebagainya. Data dari BPS menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur berupa sekolah masih belum memadai. Pada tahun 2021 Seluruh Kabupaten di Provinsi Lampung memiliki setidaknya 2.354 Sekolah Dasar (SD). Angka ini tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah desa yang berjumlah 2.506. Artinya masih terdapat beberapa desa yang belum memiliki bangunan sekolah dasar sebagai salah satu pendidikan paling dasar dalam sekolah formal. Hal inilah yang menyebabkan sulitnya meningkatkan akses terhadap pendidikan di masyarakat desa. Di sisi lain fasilitas kesehatan pun tidak memadai. Tercatat bahwa hanya 330 unit fasilitas kesehatan yang berada pada 13 Kabupaten di Provinsi Lampung dengan 2.506 desa. Rendahnya jumlah fasilitas kesehatan di daerah Provinsi Lampung mengakibatkan akses masyarakat desa terhadap kondisi kesehatan menjadi sulit. Seharusnya fasilitas kesehatan ada pada setiap desa sebagai penunjang kehidupan masyarakat. Rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan akan mengakibatkan beban biaya yang semakin berat karena biaya akomodasi yang semakin tinggi. Keempat penyebab permasalahan kemiskinan tersebut saling berhubungan satu sama lain dan menyebabkan suatu sistem yang membuat tantangan berat bagi pemerintah untuk melakukan perubahan pada masyarakat. Permasalahan tersebut disebabkan karena tidak adanya keseriusan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam mengatasi kemiskinan di wilayah desa. Oleh karena itu untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut diperlukan adanya suatu penyelesaian yang sistematis dan terencana dengan baik agar permasalahan dapat diatasi secara terstruktur sehingga angka masyarakat miskin di setiap desa pada Provinsi Lampung dapat terus berkurang.
Rekomendasi
*Melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan community development. Pendekatan ini dijalankan dengan membentuk sebuah kelompok-kelompok kecil bagi masyarakat desa yang akan bekerja sama melakukan proyek tertentu seperti pertanian modern, kewirausahaan, dan lain-lain sesuai potensi desa dan didampingi oleh seorang ahli yang sesuai dengan bidangnya.
*Memberikan insentif dan reward kepada masyarakat yang mengikuti program pemberdayaan masyarakat dengan pendekatan community development.Â
*Perlu adanya kolaborasi dari Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan juga sektor swasta atau NGO dalam melakukan pemberdayaan kepada masyarakat.
*Pembangunan infrastruktur sekolah dan fasilitas kesehatan minimal 1 desa 1 sekolah dan 1 puskesmas dan juga pembangunan jalan serta jaringan internet untuk mendukung perubahan sosial masyarakat desa.
*Pembentukan aturan tertulis mengenai alokasi dana desa untuk pemberdayaan masyarakat berbasiskan community development. Â
Daftar Pustaka
BPS. (2024). Persentase Penduduk Miskin (P0) Menurut Provinsi dan Daerah (Persen), 2024.BPS Republik Indonesia.