Mohon tunggu...
Jovita Khairunnisa
Jovita Khairunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 3 jurusan manajemen keuangan di salah satu perguruan tinggi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Earmarking Tax, Wujud Nyata Pembiayaan Program Pemerintah

7 Januari 2024   14:00 Diperbarui: 7 Januari 2024   14:03 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Ayo bayar pajak!", sebuah ajakan yang seringkali kita dengar. Ajakan ini muncul karena masih ada saja masyarakat yang enggan membayar pajak, padahal membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.

"Uang pajak yang telah aku bayarkan akan digunakan untuk apa ya oleh negara?" Pertanyaan ini tentunya sering terngiang di benak masyarakat. Kebanyakan dari mereka enggan membayar pajak karena meragukan pemerintah dalam penggunaan uang pajak. Mereka merasa bahwa uang pajak yang mereka bayarkan sia-sia karena tidak dapat dirasakan langsung manfaatnya sehingga menimbulkan ketidakpatuhan. Namun jangan salah, ada jenis pajak yang digunakan secara khusus untuk membiayai pengeluaran tertentu sehingga masyarakat dapat melihat hasilnya.

Earmarking tax. Istilah ini jarang terdengar di telinga masyarakat. Mungkin di antara kita ada yang sudah mengetahui istilah tersebut atau bahkan baru saja mendengarnya.

Mengutip dari International Bureau Fiscal Documentation (IBFD) dalam International Tax Glossary (2015) earmarking tax merupakan sebuah pajak yang mengacu pada peningkatan pendapatan dari sumber tertentu dan digunakan untuk keperluan tertentu. Earmarking tax juga kerap disebut appropriated tax atau hypothecated tax.  Sementara itu menurut  Michael (2012: 2), earmarking tax ini biasanya melibatkan penyetoran pajak atau pendapatan lain ke dalam rekening khusus yang kemudian dialokasikan oleh pemerintah untuk tujuan yang telah ditentukan.

Dalam teori kebijakan publik, penggunaan anggaran yang efisien adalah hal yang penting dan earmarking tax menjadi salah satu langkah untuk dapat mencapai efisiensi anggaran pemerintah menurut para ekonom. Selain itu, adanya earmarking tax ini juga bertujuan untuk membuktikan bahwa negara benar-benar mengalokasikan penerimaan pajak dengan tepat untuk meningkatkan mutu layanan dan fasilitas masyarakat. Penerapan earmarking tax ini juga bisa menjadi cara untuk menghindari terjadinya pembatalan atau penundaan sebuah program atau proyek dengan alasan penerimaan pajak yang menurun.

Terdapat dua jenis earmarking tax, full earmarking tax dan partial earmarking tax (Michael, 2008). Full earmarking tax berarti bahwa sebuah program dibiayai secara penuh atau menggunakan dana dari pajak yang di-earmarking. Dengan kata lain, hasil penerimaan pajak dari earmarking tax menjadi satu-satunya sumber pendanaan bagi program atau pengeluaran tertentu. Sementara partial earmarking tax berarti sebuah program dibiayai sebagian menggunakan hasil penerimaan pajak dari earmarking tax, sebagian lainnya dibiayai menggunakan sumber pendanaan lain.

Di Indonesia, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, earmarking tax telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan ini sejalan dengan amanat desentralisasi fiskal. Ada 3 jenis pajak yang diamanatkan untuk di-earmarking menurut UU PDRD.

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam pasal 8 ayat (5). 

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan dan peningkatan sarana transportasi umum.

  • Pajak rokok dalam pasal 31. 

Paling sedikit 50% hasil penerimaan pajak rokok dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dalam pasal 56 ayat (3). 

Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 50% dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Pengalokasian ini sebenarnya merupakan langkah yang baik dalam pembiayaan program pemerintah. Namun, tidak jarang, pengalokasian seperti ini dinilai rigid karena apabila pajak yang diterima dari sumber tertentu berlimpah, maka hanya bisa digunakan untuk sektor tertentu saja, tidak bisa fleksibel dialokasikan ke sektor lain yang kekurangan pendanaan. Selain itu, earmarking tax juga menjadi sumber pendanaan yang rawan disalahgunakan. Kurangnya pengawasan dan evaluasi dari pemerintah pusat menjadi faktor yang mendasari hal tersebut.

Meskipun begitu, earmarking tax tetap memiliki manfaat, baik itu bagi masyarakat maupun bagi pemerintah sendiri.

  • Pembiayaan berbagai program. 

Earmarking tax membantu pemerintah mengalokasikan hasil penerimaan pajak ke berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

  • Meningkatkan transparansi. 

Earmarking tax memudahkan masyarakat untuk memahami manfaat dari pajak yang mereka bayarkan, sehingga dapat meningkatkan transparansi dan menciptakan kesadaran wajib pajak.

  • Pembangunan daerah. 

Earmarking tax membantu pemerintah daerah mengalokasikan hasil penerimaan pajak ke berbagai kegiatan daerah, seperti pemeliharaan jalan, pekerjaan, dan pertanian.

  • Efisiensi penggunaan anggaran. 

Earmarking tax dapat mendorong pemerintah mewujudkan efisiensi anggaran karena alokasi anggaran dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prioritas tertentu.

Lalu, bagaimana cara pemerintah menjamin bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk mendanai program-program pemerintah? Pemerintah dapat menjamin hal tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Penyusunan SOP pelaksanaan.

Pemerintah perlu membuat SOP pelaksanaan yang jelas terkait penggunaan dana earmarking tax. Hal ini bertujuan untuk mengontrol penggunaan dana tersebut supaya tetap digunakan sebagaimana mestinya.

  • Pengawasan dan evaluasi.

Earmarking tax merupakan praktik finansial yang rentan disalahgunakan sehingga perlu adanya pengawasan dan evaluasi yang ketat untuk menjamin bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Pemerintah dapat membentuk lembaga khusus yang memiliki kemampuan untuk mengawasi dan mengevaluasi penggunaan dana earmarking tax sehingga penyalahgunaan dana dapat terminimalisasi.

  • Transparansi Informasi.

Masyarakat tentunya ingin melihat bukti penggunaan anggaran dari pajak yang mereka bayarkan sehingga pemerintah perlu menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat terkait hal ini. Informasi tersebut dapat disediakan melalui platform yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti di laman resmi pemerintah maupun melalui sosial media.

  • Sosialisasi Kebijakan.

Earmarking tax merupakan salah satu jenis pajak yang kurang familiar sehingga diperlukan sosialisasi yang masif terkait kebijakan earmarking tax kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, agar penggunaan dana dari earmarking tax dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penggunaan dana yang dibiayai melalui earmarking tax dapat terjamin dan memberikan manfaat yang maksimal bagi pemerintah dan masyarakat.

Setelah membaca artikel ini, kamu menjadi semakin tahu 'kan uang pajak yang kamu bayarkan digunakan untuk apa? Jadi, jangan segan untuk membayar pajak ya, karena pajakmu akan berguna untuk kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun