Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis Tugas Besar 2

17 Juli 2024   21:33 Diperbarui: 17 Juli 2024   21:50 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

-Taxable: Penghasilan yang dikenakan pajak, seperti pendapatan dari penjualan produk.
-Non-Taxable: Penghasilan yang tidak dikenakan pajak, seperti hibah atau donasi yang diterima untuk tujuan tertentu yang tidak dikenakan pajak menurut peraturan perpajakan yang berlaku.

Deductible dan Non-Deductible

-Deductible: Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti biaya produksi dan biaya administrasi.
 
-Non-Deductible: Biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, seperti biaya hiburan yang melebihi batas yang ditentukan dan denda atau sanksi administrasi pajak.

Implementasi Prinsip Taxability dan Deductibility

Implementasi prinsip ini berarti bahwa biaya hanya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pihak pembayar apabila pihak penerima uang tersebut melaporkannya sebagai penghasilan dan penghasilan tersebut dikenai pajak.

Contoh Penyusunan Laporan Keuangan Fiskal

Asumsi:
1. Penghasilan:
-Penjualan: Rp 2.000.000.000
-Bunga Deposito (belum final): Rp 50.000.000
-Hibah (non-taxable): Rp 100.000.000

2. Biaya:
-Biaya Produksi: Rp 1.000.000.000 (deductible)
-Biaya Administrasi: Rp 200.000.000 (deductible)
-Biaya Hiburan: Rp 50.000.000 (Rp 20.000.000 deductible, Rp 30.000.000 non-deductible)

Laporan Keuangan Komersial:
Total penghasilan dari penjualan, bunga deposito, dan hibah adalah Rp 2.150.000.000. Biaya produksi, biaya administrasi, dan biaya hiburan mengurangi total penghasilan, sehingga menghasilkan laba bersih sebesar Rp 900.000.000.

Laporan Keuangan Fiskal:
Total penghasilan setelah mengeluarkan hibah yang non-taxable adalah Rp 1.950.000.000. Biaya yang deductible meliputi biaya produksi dan biaya administrasi, serta sebagian biaya hiburan. Dengan mengeluarkan biaya hiburan yang non-deductible, total biaya adalah Rp 1.220.000.000, menghasilkan laba bersih kena pajak sebesar Rp 730.000.000.

Dengan prinsip taxable dan deductible, perusahaan dapat menghitung laba bersih yang benar untuk tujuan perpajakan, memastikan bahwa hanya penghasilan yang dikenai pajak dan hanya biaya yang diizinkan yang dikurangkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun