2. Koreksi Fiskal Negatif: Koreksi yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Hal ini terjadi karena penambahan biaya atau pengurangan pendapatan. Contoh: Koreksi penghasilan yang bersifat final, yang tidak dikenakan pajak lagi sehingga harus dikurangi dari laba.
Contoh Koreksi Fiskal
-Koreksi Fiskal Positif: Misalkan perusahaan memiliki biaya penelitian di luar negeri sebesar Rp 100.000.000 yang tidak dapat dikurangkan menurut peraturan pajak. Biaya ini harus ditambahkan kembali ke laba bersih.
-Laba Bersih Komersial: Rp 1.000.000.000
-Koreksi Fiskal Positif: Rp 100.000.000
-Laba Bersih Kena Pajak: Rp 1.100.000.000
-Koreksi Fiskal Negatif: Misalkan perusahaan memiliki penghasilan dari bunga deposito sebesar Rp 50.000.000 yang sudah dikenakan pajak final. Penghasilan ini harus dikurangkan dari laba bersih.
-Laba Bersih Komersial: Rp 1.000.000.000
-Koreksi Fiskal Negatif: Rp 50.000.000
-Laba Bersih Kena Pajak: Rp 950.000.000
Â
Penyesuaian fiskal positif dapat berasal dari:
1. Biaya yang sudah atau akan dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
2. Dana cadangan
3. Penggantian atau imbalan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau
kenikmatan;
4. Nominal yang melebihi batas kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan;
5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan;
6. Pajak penghasilan;
7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik;
8. Sanksi administrasi;
9. Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal;
10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang
tidak termasuk objek pajak;
11. Penyesuaian fiskal positif lain yang bukan berasal dari hal-hal yang disebutkan di atas.
Sebaliknya, penyesuaian fiskal negatif akan menyebabkan berkurangnya jumlah PPh terutang. Hal ini dapat disebabkab
oleh kecilnya jumlah penghasilan secara komersial dibandingkan dengan jumlah penghasilan secara fiskal atau
karena beban secara komersial lebih besar dari pada biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Penyesuaian fiskal
negatif dapat berasal dari:
1. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam
peredaran usaha;
2. Selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal;
3. Penyesuaian fiskal negatif lain yang bukan berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.