2. Peredaran Bruto Februari: Rp188.065.900
-PPh Final = 0,5% x Rp188.065.900 = Rp940.330
3. Peredaran Bruto Total Tahun 2019: Rp2.373.707.219
-PPh Final = 0,5% x Rp2.373.707.219 = Rp11.868.536
Contoh Rekapitulasi Bulanan
-Januari: Peredaran Bruto Rp200.507.000, PPh Final Rp1.002.535
-Februari: Peredaran Bruto Rp188.065.900, PPh Final Rp940.330
-Maret: Peredaran Bruto Rp185.876.000, PPh Final Rp929.380
-April: Peredaran Bruto Rp192.090.000, PPh Final Rp960.450
-Mei: Peredaran Bruto Rp189.650.100, PPh Final Rp948.251
-Juni: Peredaran Bruto Rp179.080.050, PPh Final Rp895.400
-Juli: Peredaran Bruto Rp205.070.000, PPh Final Rp1.025.350
-Agustus: Peredaran Bruto Rp196.400.800, PPh Final Rp982.004
-September: Peredaran Bruto Rp187.652.000, PPh Final Rp938.260
-Oktober: Peredaran Bruto Rp210.887.900, PPh Final Rp1.054.436
-November: Peredaran Bruto Rp205.987.200, PPh Final Rp1.029.936
-Desember: Peredaran Bruto Rp232.454.869, PPh Final Rp1.162.274
-Total Peredaran Bruto Tahun 2019: Rp2.373.707.219
-Total PPh Final Tahun 2019: Rp11.868.536
Untuk mencari Laba Bersih setelah koreksi fiskal, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung Laba Bersih Komersial: Ini adalah laba bersih yang diperoleh berdasarkan laporan keuangan komersial perusahaan.
2. Lakukan Koreksi Fiskal: Koreksi fiskal dilakukan untuk menyesuaikan laba bersih komersial dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Koreksi ini bisa berupa koreksi positif (menambah laba bersih) atau koreksi negatif (mengurangi laba bersih). Contoh koreksi fiskal meliputi:
-Penghasilan yang dikecualikan atau tidak termasuk objek pajak.
-Biaya yang tidak dapat dikurangkan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
-Perbedaan pengakuan pendapatan atau biaya antara akuntansi komersial dan fiskal.
3. Hitung Laba Kena Pajak: Setelah melakukan koreksi fiskal, laba bersih yang telah disesuaikan ini disebut sebagai laba kena pajak.
Contoh:
-Laba Bersih Komersial: Rp 1.000.000.000
-Koreksi Positif: Rp 200.000.000 (misalnya, biaya yang tidak dapat dikurangkan)
-Koreksi Negatif: Rp 100.000.000 (misalnya, penghasilan yang tidak kena pajak)
Maka, Laba Kena Pajak = Laba Bersih Komersial + Koreksi Positif - Koreksi Negatif
              = Rp 1.000.000.000 + Rp 200.000.000 - Rp 100.000.000
              = Rp 1.100.000.000
Jadi, Laba Kena Pajak adalah Rp 1.100.000.000.