Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Langkah - Langkah Penagihan Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

15 Juli 2024   15:30 Diperbarui: 15 Juli 2024   16:48 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surat Paksa adalah surat yang memberikan perintah kepada WP untuk segera melunasi pajak yang terutang dalam waktu yang ditentukan.

Surat Paksa adalah langkah lanjutan setelah Surat Teguran jika WP tidak merespons atau tidak melunasi pajak yang terutang.

Jika dalam waktu 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan WP belum melunasi pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

- Prosedur Penerbitan Surat Paksa:
  1. DJP melakukan pemeriksaan terhadap Surat Teguran yang telah diterbitkan.
  2. DJP mengidentifikasi WP yang belum melunasi pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. DJP menerbitkan dan mengirimkan Surat Paksa ke alamat WP yang terdaftar.
  4. WP diberikan waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan untuk melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.

3. Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)

SPMP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh DJP untuk melakukan penyitaan terhadap aset WP yang tidak melunasi pajak yang terutang setelah diterbitkan Surat Paksa.

SPMP bertujuan untuk mengamankan aset WP yang akan dilelang jika WP tetap tidak melunasi pajak yang terutang.

Jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan WP belum melunasi pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan SPMP. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak terhadap aset-aset WP yang berharga dan dapat menutupi pajak yang terutang.

- Prosedur Penyitaan:
  1. Juru Sita Pajak menyiapkan daftar aset yang akan disita berdasarkan informasi dari DJP.
  2. Juru Sita Pajak mendatangi alamat WP untuk melakukan penyitaan.
  3. Aset-aset yang disita dicatat dalam berita acara penyitaan.
  4. WP diberikan salinan berita acara penyitaan sebagai bukti penyitaan telah dilakukan.

4. Penerbitan Surat Pengumuman Lelang


Surat Pengumuman Lelang adalah surat yang memberitahukan kepada publik mengenai lelang aset WP yang disita.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun