Surat Paksa adalah surat yang memberikan perintah kepada WP untuk segera melunasi pajak yang terutang dalam waktu yang ditentukan.
Surat Paksa adalah langkah lanjutan setelah Surat Teguran jika WP tidak merespons atau tidak melunasi pajak yang terutang.
Jika dalam waktu 21 hari setelah Surat Teguran diterbitkan WP belum melunasi pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
- Prosedur Penerbitan Surat Paksa:
 1. DJP melakukan pemeriksaan terhadap Surat Teguran yang telah diterbitkan.
 2. DJP mengidentifikasi WP yang belum melunasi pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
 3. DJP menerbitkan dan mengirimkan Surat Paksa ke alamat WP yang terdaftar.
 4. WP diberikan waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan untuk melunasi pajak yang terutang beserta sanksi administrasi.
3. Penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)
SPMP adalah surat perintah yang diterbitkan oleh DJP untuk melakukan penyitaan terhadap aset WP yang tidak melunasi pajak yang terutang setelah diterbitkan Surat Paksa.
SPMP bertujuan untuk mengamankan aset WP yang akan dilelang jika WP tetap tidak melunasi pajak yang terutang.
Jika dalam waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diterbitkan WP belum melunasi pajak yang terutang, DJP akan menerbitkan SPMP. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak terhadap aset-aset WP yang berharga dan dapat menutupi pajak yang terutang.
- Prosedur Penyitaan:
 1. Juru Sita Pajak menyiapkan daftar aset yang akan disita berdasarkan informasi dari DJP.
 2. Juru Sita Pajak mendatangi alamat WP untuk melakukan penyitaan.
 3. Aset-aset yang disita dicatat dalam berita acara penyitaan.
 4. WP diberikan salinan berita acara penyitaan sebagai bukti penyitaan telah dilakukan.
4. Penerbitan Surat Pengumuman Lelang
Surat Pengumuman Lelang adalah surat yang memberitahukan kepada publik mengenai lelang aset WP yang disita.