Gambar 10 = Pada lampiran I-A, hanya diisi apabila anda menyelenggarakan pembukuan, isikan identitas pembukuan yang diminta, pada point 1 isikan penghasilan bruto, harga pokook penjualan, serta biaya usaha untuk mendapatkan penghasilan netto. Pada point 2, dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai ketentuan perpajakan, lakukan penyesuaian fiskal positif dengan mengisi point 2. Pada point 3, lakukan penyesuaian fiskal negatif sesuai dengan ketentuan kolom yang tersedia, klik halaman selanjutnyaÂ
Gambar 11 = Pada lampiran I-B, diisi apabila anda tidak melakukan pembukuan, isikan peredaran usaha, persentase norma sesuai dengan ketentuan, serta penghasilan netto dengan cara mengalihkan peredaran usaha dan persentase norma
Gambar 12 = Pada lampiran I-C, dalam hal jika bekerja di suatu perusahaan, isikan nama pemberi kerja, penghasilan bruto, dan pengurangan penghasilan bruto sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan.
Gambar 13 = Pada lampiran I-D, isikan penghasilan bersih yang diperoleh dari dalam negeri yang bukan final seperti : Bunga (Selain bunga tabugnan atau deposito), Royalti, Sewa (Selain sewa tanah dan/atau bangunan), Penghargaan / hadiah (Selain hadiah undian), Keuntungan Pengalihan Harta, dan penghasilan lain
Gambar 14 = lengkapi data identitas, isikan status kewajiban perpajakan suami / istri, kemudian anda akan diarahkan untuk mengisi status PTKP pada point B10, data yang telah di input sebelumnya, akan otomatis dipindahkan ke lampiran induk
Gambar 15 = Setelah semua data selesai di lengkapi, isi tanggal pembuatan SPT, klik submit, silahkan unggah lampiran / dokumen yang diperlukan, isikan kode verifikasi yang dikirim melalui email, lalu submit, maka DJP akan merekam SPT anda, kemudian sebagai bukti untuk pelaporan SPT tersebut, anda akan diberikan bukti penerimaan elektronik Â
B. APLIKASI DAN TATA CARA PENGISIAN FORMULIR 1770 S
Dokumen yang diperlukan untuk mengisi formulir 1770 S :
1. Bukti potong 1721 A1 / A2
2. Bukti potong PPh FinalÂ