Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan, Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:30 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:11 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Mengurangi Risiko Kesalahan: Konsultan pajak dapat membantu mengidentifikasi dan mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam perhitungan pajak atau penyusunan dokumen, sehingga mengurangi risiko penolakan keberatan atau banding.


Bagaimana Konsultan Pajak Membantu?

1. Analisis Awal: Konsultan pajak akan melakukan analisis awal terhadap kasus wajib pajak, termasuk meninjau keputusan pajak yang dipermasalahkan dan mengidentifikasi potensi kesalahan atau ketidaksesuaian.

2. Penyusunan Dokumen: Konsultan pajak akan membantu dalam penyusunan surat keberatan atau banding, termasuk merumuskan alasan keberatan atau banding dan mengumpulkan dokumen pendukung yang relevan.

3. Representasi: Konsultan pajak dapat mewakili wajib pajak dalam komunikasi dengan otoritas pajak atau dalam sidang banding, memastikan bahwa argumen wajib pajak disampaikan dengan jelas dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun