Mohon tunggu...
JOVINNA ROSE 121221011
JOVINNA ROSE 121221011 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Dian Nusantara, Akuntansi Perpajakan, Dosen : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Tangguhan, Keberatan dan Banding

2 Juli 2024   21:30 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:11 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa itu Keberatan Pajak?

Keberatan pajak adalah hak yang diberikan kepada wajib pajak untuk menentang keputusan atau penetapan pajak yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan atau terdapat kesalahan dalam perhitungan pajak. Keberatan pajak diajukan kepada otoritas pajak yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

Mengapa Keberatan Pajak Diajukan?

Keberatan pajak diajukan untuk beberapa alasan utama:

1. Kesalahan dalam Penetapan Pajak: Wajib pajak merasa bahwa ada kesalahan dalam perhitungan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak, baik dari sisi perhitungan teknis maupun administratif.
2. Ketidaksesuaian dengan Peraturan: Keputusan pajak dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, misalnya, salah penafsiran terhadap undang-undang atau peraturan pajak.
3. Perbedaan Interpretasi: Terdapat perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan otoritas pajak terkait dengan aturan perpajakan yang diterapkan, seperti dalam hal pendapatan atau pengeluaran tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak yang dapat diajukan keberatan oleh wajib pajak. Pasal 25 UU tersebut mengatur mengenai hal ini secara spesifik, di antaranya:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar: Keberatan dapat diajukan jika wajib pajak merasa bahwa jumlah pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak kurang dari yang seharusnya berdasarkan perhitungan mereka.

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan: Keberatan bisa diajukan jika wajib pajak tidak setuju dengan tambahan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak atas ketidakpatuhan atau kesalahan dalam pelaporan.

3. Surat Ketetapan Pajak Nihil: Meskipun pemerintah menyatakan tidak ada pajak yang harus dibayarkan, wajib pajak bisa membangkang atas keputusan yang mereka anggap tidak adil atau tidak benar.

4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: Jika jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak melebihi jumlah yang seharusnya dibayar menurut peraturan pajak, mereka dapat mengajukan keberatan untuk mengklaim pengembalian.

5. Pemotongan atau Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan jika terdapat pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dianggap tidak sesuai atau tidak benar.

Proses pengajuan keberatan biasanya melibatkan pengajuan surat keberatan kepada otoritas pajak yang berwenang, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap alasan dan bukti yang diajukan oleh wajib pajak. Keputusan akhir akan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan ini, yang bisa berupa penerimaan keberatan, penolakan, atau keputusan parsial terhadap keberatan yang diajukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun