Mohon tunggu...
Jovian Dwi Gianto Wibisono
Jovian Dwi Gianto Wibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan saya Jovian Dwi Gianto Wibisono Mahasiswa dar Universitas Nasional Prodi Ilmu Komunikasi 🙏

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tinggalkan Penyiaran TV dengan Teknologi Analog dan Beralih ke TV Digital

28 Juli 2022   19:01 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:04 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bersamaan dengan berkembangnya peringkat televisi yang bisa menerima siaran TV Digital, pada tahun 2016 LPP TVRI melakukan uji coba di berbagai kota. Hal itu diikuti dengan bergabungnya berbagai televisi swasta melalui siaran simulcast pada tahun 2019. Hingga tahun 2020, siaran digital TVRI sudah dapat diterima di 120 lokasi di seluruh Indonesia. Dengan regulasi setingkat peraturan menteri yang kandas, rencana ASO (Analog Switch Off) di Indonesia dilanjutkan dengan mengusahakan revisi UU Penyiaran. Kabar baiknya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A mengamanatkan migrasi penyiaran dari analog ke digital paling lambat dua tahun sejak UU tersebut diberlakukan.

Diberlakukannya ASO (Analog Switch Off)

Dengan terbitnya UU Cipta Kerja, Indonesia menetapkan Progam ASO 2022. ASO dilakukan oleh masing-masing negara pada jadwal yang berbeda dengan melibatkan terutama konversi infrastruktur penyiaran televisi terrestrial analog menjadi terrestrial digital (DTT). Dengan digitalisasi penyiaran, diharapkan bahwa penggunaan frekuensi menjadi lebih efisien dan keragaman konten menjadi lebih berkualitas. Bahkan, akan didapatkan digital dividend yang memungkin pengalokasian spektrum frekuensi untuk penyelenggaraan internet kecepatan tinggi.

Beberapa upaya percepatan ASO 2022 dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan kemudahan dan fasilitas membangun infrastruktur telekomunikasi. Pertama, kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelnggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama. Kedua, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi atau penyiaran melalui kerja sama yang adil, wajar dan nondiskriminasi.

Saat ini terdapat lebih dari 700 lembaga penyiaran swasta (LPS) di Indonesia. Jumlah tersebut telah memakan frekuensi UHF analog dalam penyiaran sehingga pemerintah tak lagi membuka izin baru untuk penyelenggaraan penyiaran untuk stasiun televisi yang baru pada 2017. Moratorium tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 1 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 6 februari 2017. Di dalamnya disebutkan bahwa moratorium dilakukan untuk mendukung penataan pita frekuensi radio untuk kepentingan efisiensi nasional. Akan tetapi, dengan migrasi ke system digital dalam kerangka ASO 2022, seluruh stasiun televisi yang telah mengantongi izin siaran akan dijamin mendapatkan alokasi siaran di frekuensi digital setelah ASO 2022.

Mengapa harus beralih ke TV digital

Karena dengan migrasi penyiaran dari sistem analog ke sistem digital ini akhirnya menjadi sesuatu yang tidak bisa kita hindari agar tak ketinggalan dengan negara lain. Bahkan dalam siaran pers tanggal 6 Oktober 2020 (dilansir dari Kompaspedia), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan bahwa hampir 90 persen negara di dunia telah menghentikan siaran TV analog yang sangat boros pita frekuensi radio, energi, dan tampilan serta fitur yang kurang optimal.

indonesiabaik.id
indonesiabaik.id

Dengan digitalisasi siaran juga, berbagai manfaat akan diterima oleh masyarakat, penyelenggara siaran, maupun pemerintah. Pemirsa siaran televisi digital akan mendapatkan siaran yang bersih dan jernih yang gratis serta konten yang lebih beragam dari berbagai penyelenggara siaran. Di sisi lain, digitalisasi siaran memungkinkan efisiensi frekuensi yang memungkinkan lebih banyak saluran televisi disiarkan daripada system analog.

KESIMPULAN 

Melalui TV digital, masyarakat akan mendapat manfaat berupa kualitas siaran gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Tak hanya itu saja, pilihan saluran televisi yang bisa dinikmati juga tersedia lebih banyak dan gratis. Adanya digitalisasi siaran ini akan ada berbagai macam manfaat yang akan diterima oleh masyarakat, penyelenggara siaran maupun Pemerintah. Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan, migrasi penyiaran dari system analog ke system digital akhirnya menjadi sesuatu yang tak terelakkan bagi Indonesia agar tak ketinggalan dengan negara lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun