Mohon tunggu...
Jovian Dwi Gianto Wibisono
Jovian Dwi Gianto Wibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan saya Jovian Dwi Gianto Wibisono Mahasiswa dar Universitas Nasional Prodi Ilmu Komunikasi 🙏

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tinggalkan Penyiaran TV dengan Teknologi Analog dan Beralih ke TV Digital

28 Juli 2022   19:01 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:04 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini, digitalisasi penyiaran TV di Indonesia sedang berjalan dengan mengalihkan format media dari bentuk analog menjadi bentuk digital. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat diartikan sebagai proses alih teknologi menuju penggunaan modulasi digital dan system kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Penyiaran televisi digital terrestrial menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti system analog, tetapi dengan format konten digital.

Berikut poster ajakan (Propaganda) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk beralih ke TV digital dengan menggunakan maskot MODI :

indonesiabaik.id
indonesiabaik.id

MODI atau Maskot Digital Indonesia, didesain dari Komodo sebagai satwa yang dilindungi dan sebagai simbol kemampuan beradaptasi dan mempertahankan kelangsungan spesiesnya seiring dengan pergantian zaman. Warna kuning merupakan simbol keceriaan dan keramahan, sedangkan warna biru dan antena di kedua telinga MODI merepresentasikan kemajuan teknologi televisi.

Migrasi ke system penyiaran digital di Indonesia merupakan amanat dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menambahkan pasal 60A dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran. Di dalamnya, diatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Selain itu, ditegaskan pula bahwa migrasi penyiaran televisi terrestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off/ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU Cipta Kerja. Terbitnya UU Cipta Kerja lantas dianggap sebagai pemecah kebuntuan proses migrasi penyiaran system digital yang sebelumnya telah dimulai sejak tahun 2004.

Upaya digitalisasi penyiaran di Indonesia

Salah satu upaya digitalisasi penyiaran di Indonesia dapat dilacak pada tahun 2007. Pada saat itu, ditetapkan standar penyiaran digital terrestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia melalui Permenkominfo Nomor 07/P/M.Kominfo/3/2007. Aturan yang ditandatangani pada tanggal 21 maret 2007 tersebut menetapkan standar penyiaran digital terrestrial untuk televisi tidak bergerak di Indonesia, yakni digital video broadcasting terrestrial (DVB-T).

Penetapan teknologi DVB-T kemudian dilanjutkan dengan uji coba lapangan penyelanggaraan siaran televisi digital yang ditetapkan melalui Permenkominfo Nomor 27/P/M.Kominfo/8/2008. Uji coba tersebut dimaksudkan untuk mengkaji setiap aspek teknis dan nonteknis, yakni kinerja perangkat dan system penyelenggaraan siaran televisi digital, model regulasi dan kelembagaan, serta fitur layanan televisi digital yang diharapkan masyarakat. Pada tanggal 13 Agustus 2008, dilakukan soft launching TV Digital Indonesia di Studio TVRI Jakarta. Sedangkan, grand launching dilakukan pada tanggal 20 Mei 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional yang ke-101 tahun.

Rencana migrasi siaran digital yang diluncurkan pada tahun 2008 mendapat ujian pada tahun 2012. Pada saat itu, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) mengajjukan uji materil ke Mahkamah Agung  terhadap Permenkominfo Nomor 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air). Dalam putusannya bernomor 38P/HUM/2012, MA menyatakan bahwa Permenkominfo tersebut bertentangan dengan UU Penyiaran sehingga dianggap tidak sah dan tidak berlaku umum. Selain itu, MA memerintahkan kepada Mengkominfo untuk mencabut tersebut. 

Dalam perkembangannya, pada 2012 pemerintah memperbarui system teknologi dengan menggunakan DVB generasi kedua (DVB-T2) berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/P/ Men.Kominfo/2/2012. DVB-T2 dipilih karena memiliki beberapa pembaruan fitur teknologi. Secara teknis, DVB-T2 dengan satu frekuensi bisa digunakan untuk 12 kanal, sedangkan DVB-T hanya sampai 6 kanal. 

Berikut tabel perbedaannya :

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun