Mohon tunggu...
Jovian Dwi Gianto Wibisono
Jovian Dwi Gianto Wibisono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Shalom, Om Swastiastu, Namo Budaya, Salam Kebajikan. Selamat Sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan saya Jovian Dwi Gianto Wibisono Mahasiswa dar Universitas Nasional Prodi Ilmu Komunikasi 🙏

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tinggalkan Penyiaran TV dengan Teknologi Analog dan Beralih ke TV Digital

28 Juli 2022   19:01 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:04 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NAMA                        : Jovian Dwi Gianto Wibisono

NPM                           : 203516516249

MATA KULIAH       : Propaganda dan Opini Publik (R.04)

DOSEN                       : Th. Bambang Pamungkas, S.Sos.,M.I.Kom.

PRODI                        : Ilmu Komunikasi

JUDUL    : "TINGGALKAN PENYIARAN TV DENGAN TEKNOLOGI ANALOG DAN BERALIH KE TV DIGITAL"

TUJUAN : Untuk memenuhi nilai Tugas 2 mata kuliah Propaganda dan Opini Publik

LATAR BELAKANG :

Kita perlu tahu bahwa Indonesia termasuk negara tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Pada 2007, anggota The International Telecommunication Union (ITU) menggelar World Radio Communication Conference. Negara-negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan lainnya membuat keputusan bersama pada 2015 untuk menuntaskan migrasi televisi dari analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Penyiaran TV di Indonesia pertama kali pada tahun 1961. Setelah perkembangan penyiaran TV tersebut akhirnya penyiaran TV dibagi menjadi dua macam jenis penyiaran TV yaitu TV analog dan TV digital. TV analog sendiri merupakan teknologi yang telah diadopsi sejak awal siaran televisi diperkenalkan dalam format hitam putih dan kemudian menjadi televisi berwarna dengan berbagai standar dan kualitas. Di Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika yang bertindak sebagai pengatur regulasi awalnya menetapkan standar Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T) sebagai standar penyiaran digital, yang diperkuat dengan Persatuan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 07/P/M.KOMINFO/3/2007 pada tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terresterial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya diterbitkan peraturan baru tentang penggunaan standar DVB-T2 melalui Permen Kominfo No. 05/2012.

PEMBAHASAN :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun