Kekerasan seksual tidak bisa lagi ditolerir di dunia ini karena akan berakibat buruk bagi sang korban.
Profesor yang berinisial B yang mengajar di Universitas Halu Oleo merupakan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Diduga pelecehan terhadap mahasiswa berinisial R terjadi di rumah sang profesor saat hendak menyerahkan tugas. Dengan bukti-bukti dan saksi yang ditemukan kepolisian profesor B ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menurut saya, kasus pelecehan seksual merupakan permasalahan yang sangat besar terutama bagi kaum perempuan. Hal ini menyebabkan trauma bagi para korban dan gangguan pada psikologis. Namun penghukuman korban tidak cukup dan harus dicabut dari akarnya. Sehingga diperlukan sosialisasi agar menghargai lawan jenis dan tidak melecehkan orang lain. Â
Menurut FHUI, dampak dari kejahatan seksual yaitu psikologis yang terganggu. Korban kekerasan dan pelecehan seksual mengalami trauma yang mendalam akibat peristiwa yang dialaminya. Tidak hanya itu, stres yang muncul dapat mengganggu aktivitasnya dan otaknya. Â
Menurut Kemendikbud, langkah dalam mencegah pelecehan seksual di dunia pendidikan adalah dengan mengiktui sosialisasi di kampus mengenai langkah-langkah anti kekerasan seksual. Maka dari itu sosialisasi harus sering diselenggarakan agar semua siswa bisa menerapkan apa yang diajarkannya. Kemudian para mahasiswa juga perlu kegiatan-kegiatan positif yang menyentuh isu-isu Hak Asasi Manusia, relasi kuasa, perspektif disabilitas, dan anti kekerasan berbasis gender termasuk kekerasan seksual.Â
Kasus diatas bisa dianalogikan seperti seorang harimau yang memburu rusa. Seorang harimau yaitu profesor B, ingin memuaskan nafsunya dengan berburu sang rusa yang merupakan mahasiswinya. Rusa yang tidak berdaya karena perbandingan kekuatan dengan harimau pun menjadi korban.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H