Mohon tunggu...
Jovani Clars
Jovani Clars Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

dibalik kegagalan pasti ada kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lawan Kekerasan Seksual

8 Januari 2023   14:28 Diperbarui: 8 Januari 2023   21:08 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KEJAHATAN KEKERASAN SEKSUAL

Kejahatan kekerasan seksual didefinisikan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 sebagai segala perbuatan yang sesuai dengan ciri-ciri kejahatan yang diatur dalam undang-undang ini, dan perbuatan-perbuatan lain yang diatur dalam undang-undang ini. kekerasan seksual. dengan undang-undang, sepanjang diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat kita lihat bahwa tindak pidana kekerasan seksual mengacu pada segala bentuk tindak pidana, baik tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 maupun tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang diatur dalam undang-undang. kejuruan lainnya.


PENGERTIAN PELECEHAN SEKSUAL


Pelecehan seksual adalah perbuatan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan memaksakan hasrat seksual. Pelecehan seksual seringkali melibatkan ancaman, paksaan atau kekerasan. Pelecehan seksual dapat diartikan sebagai perilaku yang ditandai dengan komentar seksual yang tidak diinginkan dan tidak pantas atau pendekatan fisik yang berorientasi seksual di tempat kerja atau situasi, di lingkungan profesional atau sosial lainnya (Suprihatin dan Azis, 2020).
Pelecehan seksual masih menjadi momok bagi perempuan. Hal ini karena tidak hanya terjadi di tempat umum tetapi juga di kantor, tempat kerja, kampus universitas, lingkungan rumah bahkan lingkungan sekolah. Pelecehan seksual masih merajalela dan meningkat setiap tahunnya. Tragisnya, sebagian besar pelaku pelecehan seksual berasal dari latar belakang keluarga dan merupakan bagian dari orang-orang yang seharusnya melindungi masyarakat, seperti polisi atau guru.

Jumlah kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
 akhir-akhir ini meningkat. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tindakan ilegal yang terjadi dalam interaksi antara anak-anak dan orang dewasa. Anak menjadi saluran keluar, melepaskan gairah seksual pelaku atau orang lain. Anak harus mendapatkan haknya dan mendapat perlindungan lebih dari pihak, dan peran orang tua juga sangat penting terkait dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Jika ada lingkungan keluarga maka peran dan tugas orang tua atau keluarga sangat penting dan berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan yang berkaitan dengan masalah seksual diatur dalam KUHP dari § 281 sampai dengan §
sampai dengan § 299. Pelecehan seksual adalah perbuatan seksual, yang terjadi dalam bentuk verbal, nonverbal dan juga visual. Tidak sedikit pemberitaan di TV atau jejaring sosial tentang
kejahatan seksual terhadap anak yang sering terjadi hampir setiap hari, pelecehan seksual terhadap anak, baik perempuan maupun laki-laki, tentunya tidak boleh terjadi. Karena berdampak negatif bagi kehidupan sehari-hari anak
di kemudian hari, moral dan cara berpikir anak juga terancam jika pelecehan seksual harus dialami. Kekerasan seksual terhadap anak melanggar UU dan secara langsung merugikan anak secara fisik dan mental.
Pelecehan seksual anak biasanya berupa sodomi seksual, pelecehan seksual, inses, perkosaan, perkosaan. Dan sebagian besar pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang-orang terdekat dengan lingkungannya, lingkungan ini seharusnya bisa memberikan rasa nyaman dan aman kepada anak, malah menjadi anak yang sangat ketakutan dan trauma. Akibat dari pelecehan seksual yang sering terjadi adalah anak menderita, emosi, depresi, kehilangan nafsu makan, anak menjadi tertutup, sulit tidur, tidak dapat berkonsentrasi di sekolah, nilai turun, bahkan tidak masuk kelas. Salah satu masalah remaja
yang menjadi masalah bagi lingkungannya adalah aktivitas seksual yang dapat mengarah ke arah negatif. Selain itu, pelecehan seksual diduga disebabkan oleh pengaruh lingkungan yang buruk, seperti film porno, gambar porno, buku porno yang beredar luas di masyarakat, dan pengaruh terhadap anak. Seorang anak bisa menjadi gelisah dan penuh kasih sayang terhadap orang yang melihatnya. Akibatnya, anak memiliki anomali gender ganda. Pelecehan seksual terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Setiap orang dapat dicurigai melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Siapapun dapat dilecehkan secara seksual dan bahkan dapat menjadi anak atau saudara sendiri, oleh karena itu pemangsa seksual dianggap sebagai pelaku pelecehan seksual ini.

JENIS JENIS PELECEHAN SEKSUAL:

 1. Tuturan yang mendiskriminasi atau menghina kondisi fisik atau identitas gender.
 2. Kata-kata yang berkonotasi seksual seperti menggoda, bercanda dan bersiul.
 3. Membujuk, mengizinkan, menawarkan, mengancam atau memaksa aktivitas seksual.
 4.Pandangan yang dilarang atau tidak menyenangkan secara seksual.
 5. Dengan sengaja mengamati atau  melihat seseorang yang sedang beraksi di ruang privat atau privat.
 6. Memamerkan alat kelamin dengan sengaja.
 7. Menyentuh, memijat, menyentuh, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosok tubuh  disebut memberi.
 8. Percobaan pemerkosaan dan pemaksaan terhadap korban.
 9. Pemerkosaan meliputi penetrasi benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
 10. Mempraktikkan budaya  kekerasan seksual.
 11. Memaksa atau menipu korban untuk melakukan aborsi.
 12. Membiarkan kekerasan seksual.
 13. Gunakan hukuman atau sanksi dengan nada seksual.
 14. Mengirim pesan seksual, lelucon, gambar, foto, audio dan/atau video  kepada korban, meskipun korban telah menyangkalnya.
 15. Memotret, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau gambar korban yang berkonotasi seksual.
 16. Melakukan kekerasan seksual lainnya menurut peraturan.

Kekerasan seksual dibagi menjadi dua jenis menurut pelakunya: 

1. Kekerasan dalam rumah tangga, termasuk inses, yaitu. kekerasan seksual dimana korban dan pelakunya adalah saudara sedarah yang termasuk dalam keluarga inti. Dalam hal ini adalah seseorang yang berperan sebagai orang tua asuh, sebagai ayah tiri atau kekasih, babysitter atau pengasuh anak. Mayer (Turo, 2002) menyebutkan kategori inses domestik dan menghubungkannya dengan kekerasan terhadap anak muda, yaitu. kategori pertama, pelecehan seksual, yang meliputi kohabitasi, belaian, belaian, eksibisionisme, dan voyeurisme, semua topik terkait. penjahat yang membangkitkan gairah seksual. Kategori kedua: kekerasan seksual (sexual violence), seks oral atau genital, masturbasi, rangsangan oral pada penis (felado) dan stimulasi oral pada klitoris (cunilingus). Kategori terakhir, yang paling mematikan, disebut pemerkosaan dengan kekerasan, yang melibatkan kontak seksual. Ketakutan, kekerasan dan ancaman membuat hidup para korban menjadi sulit.
2. Kekerasan di luar keluarga
 Kekerasan seksual adalah kekerasan yang dilakukan oleh seseorang di luar keluarga korban. Dalam kasus pelecehan seksual di luar keluarga, pelaku biasanya adalah teman atau pasangan yang diketahui sedang menjalin hubungan, setelah itu pemuda tersebut dibujuk dengan uang atau barang yang akan memudahkan pelecehan seksual tersebut.
Kekerasan seksual dilakukan dengan kekerasan dan diikuti dengan ancaman dimana korban yang tidak berdaya dicap sebagai pelaku. Kondisi ini mendominasi korban dan sulit baginya untuk mengungkapkannya. Namun, beberapa pelaku kekerasan seksual terhadap anak tidak bertindak tanpa kekerasan, melainkan menggunakan manipulasi psikologis. Anak-anak dibuat untuk mengikuti keinginan mereka sendiri. Anak-anak yang belum dewasa tidak bisa menilai apakah mereka selingkuh atau tidak.

Perkembangan dunia ini telah beralih ke abad sekarang ini, dimana terdapat kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, perilaku dan tindakan yang menyimpang dari izin kekerasan seksual, yang menimbulkan efek traumatik bagi korban kejahatan seksual. Dunia anak muda sedang memasuki fase pertumbuhan dan perkembangan psikososial, mereka selalu siap untuk mencoba hal baru, mencari jati diri dan menguji nyali, yang dapat membawa anak muda ke dunia prostitusi atau bahkan kekerasan seksual. Kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja, menurut teori yang dikemukakan oleh L Green, pada fase konfirmasi sikap yang simultan, kemungkinan menimbulkan resiko terjadinya kekerasan seksual khususnya di dunia ini. mengalami perkembangan teknologi. Pengaruh perkembangan teknologi menyebabkan pola pikir yang menjadi faktor utama munculnya sikap menyimpang terkait terjadinya kekerasan seksual.

Nilai-nilai kemanusiaan yang tercantum dalam Pancasila mengajarkan untuk menghormati martabat manusia dan memahami hak-hak orang lain. Jangan menyentuh orang lain sembarangan. Oleh karena itu, pentingnya Pancasila dihargai, khususnya sila kedua, sebagai pedoman dalam menangani kasus pelecehan seksual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun