Mohon tunggu...
Jovani Clars
Jovani Clars Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

dibalik kegagalan pasti ada kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lawan Kekerasan Seksual

8 Januari 2023   14:28 Diperbarui: 8 Januari 2023   21:08 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perayaan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni sebenarnya cukup spesial tahun ini. Pada 12 Maret, DPR meresmikan dan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal itu kemudian diundangkan oleh pemerintah pada 9 Mei 2022 sebagai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022. Untuk pertama kalinya, hubungan seksual yang dianggap sebagai urusan privat berhasil dibentuk menjadi norma hukum yang berlaku secara nasional di berbagai negara. persepsi dan keyakinan. 

 Saat pandangan seperti itu berubah, kami berurusan dengan banyak kepekaan publik. Tak heran, undang-undang ini membutuhkan waktu setidaknya delapan tahun untuk diterapkan sejak 2016, ketika DPR RI pertama kali mengusulkan undang-undang khusus untuk mengakhiri kekerasan berbasis gender. Padahal, usulan ini sudah dibahas hingga akhir DPR RI periode 2016

-2019. Kemudian DPR RI menunda usulan ini ke program legislasi nasional periode 2019-2022

 mendatang, namun baru dua tahun kemudian, pada 2022, bisa diselesaikan. 

 Keuntungan dan kerugian dari proposal ini tidak dapat dihindari dan sangat tajam. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi anggota DPR-RI, khususnya panitia kerja yang menyusun undang-undang ini. Kepekaan masyarakat terhadap hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan membuat pertanyaan sentral tentang perlunya norma hukum menjadi sangat tidak jelas. Warga negara Indonesia menanyakan sampai kapan negara bisa mengatur hubungan seksual, kegelisahan ini tetap tidak terjawab dan yang terjadi adalah tumbuhnya prasangka. Keduanya mengklaim dari sudut pandangnya bahwa pendapatnya didasarkan pada Pancas dan pada saat yang sama menuduh yang lain memutarbalikkan pendapatnya tentang Pancas. Kepekaan publik menyentuh pilar dan fondasi bangsa kita. Pancasila tiba-tiba diturunkan dan dihadirkan sebagai sarana untuk membenarkan pendapatnya dan menyerang pendapat orang lain. 

 Untunglah bahwa perbedaan-perbedaan itu akhirnya diselesaikan. Apa yang bisa meringankan ini? Adalah satu hal untuk kembali dan mendengarkan keinginan dan hati rakyat Indonesia. Kasus kekerasan seksual di media menunjukkan bahwa kekerasan seksual bukan urusan pribadi karena ada korban yang menderita meski terjadi di lingkungan keluarga. 

 Kebutuhan akan pengaturan dan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual semakin kuat. Percakapan menjadi tenang, semua alasan penolakan menjadi tidak penting dan tidak relevan, ketika kembali ke korban kekerasan Indonesia, pembantu korban yang menemani mereka siang dan malam, dan lembaga kepolisian desa dan semua lembaga yang terlibat. , kabupaten/kota berjuang antar provinsi kasus per kasus. 

 Kekuatan ini juga memiliki pengalamannya sendiri membuat korban selangkah demi selangkah, mulai dari mengalami kekerasan, kemudian pemulihan dan pemulihan, pendengaran, internalisasi dan normalisasi. Tidak ketinggalan pengalaman penyidikan hukum, penuntutan dan penyidikan pengadilan untuk membuat standardisasi undang-undang ini semakin kaya dan kuat. Perpaduan antara pengalaman korban dan penanganan kasus kekerasan seksual membantu menjelaskan segala hal yang ingin diatur oleh undang-undang ini. Tentu hal itu juga mengajarkan kepada kita bahwa segala kerumitan pembahasan tafsir paling mendasar dari Pancasila sesungguhnya menjadi tanggung jawab mereka yang mengetahui dan menghayatinya.

ANALISIS KASUS BERDASARKAN TEORI FILOSOFI PANCASILA 

 Dilihat dari teori filosofis Pancasila tentang pelecehan seksual anak, jelas bahwa itu ilegal karena merupakan bentuk penyiksaan di mana orang tua menggunakan anak-anak untuk rangsangan seksual. Kasus ini termasuk pelanggaran terhadap sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, di mana tatanan ini menjelaskan tentang pengakuan akan persamaan manusia, persamaan hak dan kewajiban yang sama. Saling mencintai sesama, mengembangkan sikap toleran, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain, menghargai nilai-nilai kemanusiaan, mencintai kegiatan kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan, bangsa Indonesia merasa menjadi bagian dari masyarakat internasional dan dengan itu sikap saling menguntungkan. rasa hormat dan kerjasama dengan bangsa lain harus dikembangkan. Kasus ini sangat memprihatinkan karena bangsa kita bangsa Indonesia mengalami kasus pelecehan seksual terhadap anak yang meningkat dari tahun ke tahun akibat tingkat rangsangan seksual yang sangat tinggi. Peristiwa ini dapat memberikan dampak yang besar bagi perkembangan suatu bangsa karena anak yang seharusnya dididik itu baik tetapi anak menjadi tidak baik karena orang yang tidak berotak dan hanya menambah keinginan atau hasratnya sendiri. Dan kejadian ini juga membuat banyak anak ketakutan dan menyerah melakukan sesuatu karena takut menjadi korban seksual, dan beberapa anak korban memiliki perasaan stres atau depresi, sehingga sulit bagi orang Indonesia untuk menjadi korban. negara maju, kaya, makmur, aman, damai. Kejadian ini dapat diartikan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa perbuatannya berdampak besar bagi pembangunan bangsa kita dan kurang kesadaran akan “kemanusiaan yang adil dan beradab”, tidak sewenang-wenang terhadap orang lain dan “bangsa Indonesia”. ". persatuan". "Jaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mengedepankan persatuan demi persatuan dan kesatuan rakyatnya yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Ada beberapa pelajaran di sini. Dalam hal ini kita bangsa Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan menjadi contoh bagi bangsa lain bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang aman dan damai. , sejahtera Dan juga bahwa kita sebagai orang tua harus mendidik dan menjadi teladan yang baik bagi anak-anak agar kelak bangsa Indonesia memiliki pengikut yang akan membuat bangsa Indonesia semakin maju yaitu kesadaran untuk bersama membangun Indonesia yang lebih baik dan memberantas perbuatan-perbuatan melanggar hukum dan Pancasila. Agar hal serupa tidak terjadi lagi di Indonesia. Indonesia bisa menjadi negara hukum bagi warga negaranya dan itu bukan tugas pemerintah atau siapapun, tapi tanggung jawab kita sebagai bangsa Indonesia untuk menjadikan Indonesia negara yang sejahtera, aman dan damai. 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun