Mohon tunggu...
Ignatius Jovan Liem
Ignatius Jovan Liem Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - SMA Kanisius

Seorang siswa biasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Oknum Profesor Pemecah Bangsa

17 Agustus 2024   11:30 Diperbarui: 17 Agustus 2024   11:57 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

17 Agustus adalah hari kebebasan Bangsa Indonesia. Namun, ranah akademik masih belum bebas dari kasus-kasus kejahatan yang dilakukan guru-guru besar di negara kita.

Kasus kejahatan yang melibatkan profesor tentu meresahkan bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama mahasiswanya. Dua contoh kasus tindak asusila yang melibatkan profesor ialah kasus profesor B yang melecehkan mahasiswinya dan kasus seorang profesor di Jambi yang mempromosikan ferienjob, perdagangan manusia yang berkedok sebagai program magang mahasiswa ke Jerman.

Tindakan-tindakan profesor yang seperti ini akan menimbulkan kecemasan bagi para mahasiswa. Tindakan ini juga mencemarkan nama baik profesor di seluruh Indonesia.

Kasus tersebut juga menegaskan bahwa setiap manusia, bahkan seorang profesor, tidak akan luput dari godaan duniawi, seperti hasrat seksual dan kekayaan. Oleh karena itu, selain harus memenuhi beberapa persyaratan akademis, seorang profesor juga harus memiliki moral dan integritas yang tinggi.

Beberapa fakta penegas dari artikel adalah sebagai berikut.

Menurut sultra.tribunnews.com, "Alhasil, MA mengamini banding JPU, dengan memutus Prof B sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual, dengan pidana badan satu tahun penjara." Menurut JawaPos.com, "Prof Helmi menjelaskan, status Prof Sihol Situngkir adalah guru besar di FEB Unja. Namun, saat ini dia tidak aktif melakukan tridarma perguruan tinggi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. Mengenai status tersangka, Prof Helmi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada putusan inkracht dari pengadilan, Unja akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan kepegawaian maupun perundang-undangan."

Layaknya nakhoda yang mengantar penumpangnya sampai di tujuan, seorang profesor seharusnya turut mengantar murid-muridnya mencapai ke pintu keberhasilan. Namun, jelas apa yang dilakukan oleh beberapa oknum profesor tersebut sungguh bertolak belakang dengan apa yang seharusnya mereka lakukan. Tindakan mereka layaknya noda hitam di jubah putih yang bersih, mencemari dan menghancurkan nama baik seluruh guru besar di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun