Kasus rusaknya kawasan Cagar Alam yang sebagian dikeluarkan dan diturunkan statusnya sebagai Taman Wisata Alam ini, selain karena perambahan hutan juga karena pihak terkait tidak tegas dalam menegakkan peraturan dan membuat bingung masyarakat.Â
Di lapangan, beberapa kelompok masyarakat dengan izin dari KSDA membuka basecamp dan jalur pendakian sampai ke Gunung Guntur yang merupakan kawasan Cagar Alam dan tidak boleh dimasuki wisatawan tanpa SIMAKSI. Padahal masyarakat sudah diberi opsi untuk mengelola beberapa kawasan hutan yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh masyarakat.
Jika saja dari awal Kepala Seksi KSDA Wilayah V Garut dan juga BKSDA tegas, terutama sejak kebakaran pertama, maka potensi kebakaran lanjutan bisa diminimalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H