Mohon tunggu...
Bu Will
Bu Will Mohon Tunggu... Freelancer - Profilku

Mahasiswa - Universitas Tribuana - Kalabahi Alor, Tinggal di Fanating

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Registrasi "SIM Card" Mempermudah Menemukan Oknum Kejahatan?

7 November 2017   10:02 Diperbarui: 7 November 2017   10:39 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) mengeluarkan statement (perintah) bahwa setiap pengguna sim card wajib melakukan registrasi ulang dengan menggunakan NIK dan No KK. Hal ini dengan tujuan agar bisa mengatasi (menemukan) oknum kehajatan (cybercrime).

Saat ini tercatat ada 300 juta (kartu yang beredar), 157 juta (jumlah pelanggan), 40 juta (sudah mendaftar ulang). Tingkat kesadaran pengguna untuk melakukan registari ulang sangat minim, hal ini dikarenakan karena berbagai informasi hoax yang berkembangan di masyarakat terkait dengan registrasi ulang, ada yang mengatakan bahwa untuk kepentingan politik dan lain-lain (silakan cek informasi di social media). Namun, lembaga terkait terus membenarkan dan menginstrusikan bahwa wajib melakukan registrasi ulang lewat media ternama dan sms kepada pelanggan.

Pertanyaannya adalah, apakah dengan melakukan registrasi ulang niat pemerintah tercapai? Jawabanya adalah belum tentu, mengapa? Mari kita perhatikan hal berikut : Saat ini telah tersebar hasil scan kartu keluarga yang telah beredar di internet (silakan dicek sendiri) dan kartu keluarga itu bukan hasil scan kartu palsu melainkan merupakan asli, saya mencoba membuktikan dan menemukan satu NIK yang masih aktif berinisial DFK area SLEMAN, saya mencoba yang lain lagi namun sayang muncul pesan "maaf, anda telah melebihi batas maksimum registrasi dalam 1 hari". Lantas apa yang akan terjadi dengan kartu keluarga tersebut? Ya tentunya bagi mereka yang punya niat jahat bisa menggunakan NIK dan No KK tersebut untuk melakukan registrasi ulang kemudian menyebar kebencian (hate speech), informasi kejahatan lainnya, lalu yang terjadi adalah tindakan salah tangkap dan lain sebagainya yang rugi siapa? Bukan mereka yang menggunakan data pribadi kita tetapi kita pemiliknya. Dan ini akan menambah deretan kesulitan pemerintah mengatasi masalah kejahatan, Apakah dengan registrasi ulang mampu meminimaliris oknum yang melakukan kejahatan? Ya, masing-masing punya penilaian tersendiri, silakan beropini, kita semua berhak mengemukakan pendapat di depan public, asal sesuai koridor yang berlaku.

 

Apa yang harus dilakukan Pemerintah

Yang dilakukan pemerintah adalah melakukan koordinasi dengan pemilik KK agar melakukan pemecahan KK bagi yang terlanjur melakukan upload hasil scan atau menghapus (blokir) konten yang menyimpan data pribadi dengan kordinasi yang baik dengan pemilik penyebar (media) secepat mungkin.

Keluarga Baru (KK baru)

Apa yang harus dilakukan untuk keluarga baru? Yang harus dilakukan adalah TIDAK BOLEH (DILARANG) menyebarkan data pribadi (NIK, NO.KK dan Nama Ibu Kandung). Karena hal-hal ini akan mempermuda bagi oknum yang tidak bertanggungjawab untuk menyebarkan kejahatan yang sering disebut cybercrime. Sementara yang sudah terlanjur mengupload atau menyebarkan alangkah baiknya bisa picahkan KK dari induk ke baru lagi.

Oknum Yang Punya Niat Jahat

Bukan berarti dengan begitu bisa melakukan hal dengan sesuka hati, ada Peraturan yang mengatur menyangkut dengan menggunakan data pribadi orang lain untuk melakukan kejahatan dan tentunnya sanksi berat dan dendanya juga lumayan.

Masih Ragu-Ragu Daftar?

Minimnya kesadaran registrasi ulang masih sangat tinggi dikarenakan karena beberapa sebagai contoh sering ditemui di social media registrasi dilakukan untuk kepentingan politik. Namun, dalam pemberlakukan hal-hal yang bersifat intensif tentunya telah ada kerja sama antar sejumlah pihak baik itu Kominfo dan Penyedia Jasa Telekomunikasi dan pihak yang terkait lainnya. Dan bagi pihak yang memanfaatkan data pribadi orang untuk kepentingan tertentu, tentunya tidak sesuka hati mereka karena peraturanpun mengikat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("PP PSTE pasal 15 ") :

  • menjaga rahasia, keutuhan, dan ketersediaan Data Pribadi yang dikelolanya;
  • menjamin bahwa perolehan, penggunaan, dan pemanfaatan Data Pribadi berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, kecuali ditentukan lain;
  • menjamin penggunaan atau pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan dari pemilik Data Pribadi dan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada pemilik Data Pribadi pada saat perolehan data.

Akhirnya, semua yang dilakukan itu untuk kepentingan kenyamanan dan ketertiban NKRI,

Negara kita adalah Negara hukum tentunya dimata hukum kita semua SAMA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun