Dalam melawan pandemi covid19, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan berdasarkan physical distancing. Beragam instansi pun mengimplementasikannya dengan macam-macam aturan sesuai kebutuhan. Salah satunya adalah Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membebaskan narapidana untuk pencegahan penularan wabah corona.
Pertanggal 20 April 2020 total sudah ada 38.822 napi yang dibebaskan melalui progam asimilasi dan integrasi. Kebijakan yang penuh cinta kasih ini merupakan berkah tersendiri bagi napi yang dibebaskan, terlebih bagi napi yang beragama islam karena saat ini adalah bulan suci Ramadhan. Sehingga mereka dapat menunaikan ibadah puasa dan merayakan lebaran bersama sanak famili.
Tetapi bagi napi yang tidak dibebaskan, ini merupakan sayatan perih dihati yang timbul lantaran cemburu dan iri. Begitu pula dengan saya yang hanya bisa berkomentar dan mengkritik, ini adalah kebijakan yang cukup jenaka.
Saya jadi pening sendiri karena memikirkan apa hubungannya penjara dengan physical distancing. Sebenarnya Bapak Menteri ini tau atau tidak tentang physical distancing dan isolasi karantina? Atau Bapak gagal paham?
Sepengetahuan saya, penjara adalah suatu tempat yang tertutup dari dunia luar untuk menghukum seseorang dengan cara diambil hak kebebasannya sampai batas waktu sesuai dengan masa hukumannya. Benar tidak?
Dari sini saja saya langsung nyambung, bahwa penjara adalah salah satu tempat yang aman dari corona. Tapi dengan catatan harus diberlakukan peniadaan jam besuk seperti halnya di Rumah Sakit saat ini. Bener gak?
Lantas dengan dibebaskannya sekitar 38 ribu napi ini, bukankah akan rentan menambah angka penularan covid19? Tak perlu anda bertanya, "kok bisa?" Pasti pembaca yang budiman dan budiwati bisa menjawabnya sendiri.
Bayangkan bila anda sudah ditahan selama 2 tahun saja, tidak usah lama-lama, lalu anda dibebaskan dengan program tersebut, bagaimana perasaan anda? Apakah anda tidak ingin pergi refreshing ke sembarang tempat? Apakah anda tak ingin kulineran? Apakah anda tak ingin berjumpa dengan orang-orang yang anda rindukan selama di penjara? Jawab sendiri!
Sekarang malah giliran saya yang gagal paham, sebenarnya Bapak Menteri dan jajarannya membuat aturan ini hasil rapat serius atau hasil obrolan grup whatsapp setelah bangun tidur?
Tapi mungkin tingkat kepandaian saya saja yang tidak mampu menjangkau pemikiran para pejabat. Jadi ketololan saya malah nampak bila mengkritik kebijakan yang penuh cinta kasih itu.
Di balik kejadian ini, saya malah memikirkan perasaan napi lain yang tidak bisa ikut program pembebasan. Pasti mereka menangis sambil jongkok memegang jeruji besi saat melihat teman seperjuangannya yang bebas melangkah dengan merdeka dan gegap gempita. Â Dalam hati mereka pasti berkata, "mau program asimilasi, integrasi, halusinasi, atau imajinasi, intinya gak jelas!"