Mohon tunggu...
josuakevinprimontamilala
josuakevinprimontamilala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Politik pemerintahan. Permasalahan sosial. Lingkungan hidup

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemahaman Dasar Hukum

18 Desember 2024   15:10 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:06 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Asas-Asas Hukum

Dalam ilmu hukum, terdapat beberapa asas yang menjadi dasar dalam pembentukan hukum dan penerapannya. Asas-asas hukum ini merupakan prinsip-prinsip umum yang dijadikan pedoman dalam membuat keputusan hukum. Beberapa asas hukum yang umum dikenal antara lain:

1. Asas Legalitas: Asas ini menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang dapat dianggap melanggar hukum kecuali jika ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Prinsip ini penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang.

2. Asas Kepastian Hukum: Setiap peraturan hukum yang ada harus memberikan kepastian kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka. Kepastian hukum ini akan mengurangi keraguan atau kebingungan tentang aturan yang berlaku.

3. Asas Keadilan: Asas ini mengharuskan hukum untuk berlaku adil, tidak memihak, dan memberikan perlakuan yang sama bagi semua orang tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik.

4. Asas Persamaan di Depan Hukum: Setiap orang, baik kaya maupun miskin, berpendidikan tinggi maupun rendah, harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Pembagian Hukum

Di dalam materi Pengantar Ilmu Hukum semester 1, mahasiswa juga dikenalkan dengan pembagian hukum yang ada. Hukum dapat dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu hukum publik dan hukum privat.

1. Hukum Publik: Hukum publik mengatur hubungan antara individu dengan negara, atau antar lembaga negara. Hukum ini berfokus pada pengaturan kepentingan umum, seperti hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Hukum pidana, misalnya, mengatur tentang tindak pidana dan sanksinya, sementara hukum administrasi negara mengatur hubungan antara negara dan warga negara.

2. Hukum Privat: Hukum privat mengatur hubungan antara individu satu dengan yang lainnya. Hukum ini lebih berfokus pada kepentingan pribadi atau kelompok. Contoh dari hukum privat adalah hukum perdata, seperti hukum keluarga, hukum kontrak, atau hukum waris. Dalam hukum perdata, individu dapat saling mengajukan tuntutan untuk melindungi hak-hak mereka yang dilanggar oleh pihak lain.

Penerapan Hukum dalam Kehidupan Sehari-hari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun