Presidensi G20 merupakan momentum pemulihan yang upayanya perlu disokong oleh tulang punggung perekonomian, yaitu sistem pembayaran. Pandemi COVID-19 telah menghadirkan momentum untuk mengadopsi dan mempercepat digitalisasi serta memanfaatkannya dalam transaksi dan aktivitas ekonomi. Digitalisasi sistem pembayaran Indonesia yang didukung inisiatif Blue Print Sistem Pembayaran (BSPI 2025) menjadi game changer dalam upaya pemulihan bersama dan pembangunan ekonomi berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat. Lebih lanjut, sinergi yang disertai dengan inisiatif Financial Technology (FinTech) maupun pelaku keuangan digital lokal diperlukan untuk mendorong ekonomi berkelanjutan di Indonesia.
Tiga inisiatif pembayaran digital Bank Indonesia (BI) bersama industri nasional sebagai tindak lanjut BSPI 2025 antara lain Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST), dan Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) telah menjadi langkah penting bagi perluasan akses pembayaran untuk seluruh masyarakat. Melangkah ke depan, bank sentral menghadirkan tiga komitmen untuk mengakselerasi ekonomi digital dan ekosistem keuangan terintegrasi. Pertama, reformasi regulasi untuk mempercepat konsolidasi atas industri pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif. Kedua, mengembangkan infrastruktur pembayaran yang sarat akan interoperabilitas, interkoneksi, dan integrasi. Ketiga, mengembangkan praktik pasar yang aman, efisien, dan seimbang (paparan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman dalam seminar “Synergy for Inclusive and Sustainable Economic Growth" yang merupakan rangkaian FEKDI sebagai side event rangkaian G20 Finance Track: Finance and Central Bank Deputies (FCBD) dan 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Nusa Dua, Bali, 13 Juli 2023).
Dua hal pokok terkait digitalisasi yang inklusif dan berkelanjutan adalah digitalisasi memungkinkan kita untuk memiliki kegiatan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan yang manfaatnya bersifat luas bagi masyarakat umum dan mampu mengurangi ketimpangan serta sinergi dan kolaborasi antara otoritas dan industri menjadi kunci dalam memetik manfaat dari ekosistem ekonomi dan keuangan digital. Sebagai gambaran, di Indonesia sistem pembayaran digital terus meningkat baik secara volume maupun nilai transaksinya, dari tahun 2020 hingga 2022. BI mencatat, QRIS pada tahun 2020 volumenya mencapai 124 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp8,2 triliun.
Kemudian naik menjadi 375 juta transaksi pada tahun 2021 dengan nilai transaksi sebesar Rp27,73 triliun. Pada 2022 volume penggunaan QRIS meningkat signifikan menjadi 993 juta transaksi dengan nilai sebesar Rp98,45 triliun. Kemudian untuk digital banking, pada tahun 2020 volumenya mencapai 4,9 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp27,35 triliun, naik menjadi 7,7 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp40,8 triliun pada tahun 2021, dan terus melonjak pada tahun 2022 dengan volume mencapai 11,7 juta transaksi dengan nilai Rp52,37 triliun, meningkat 28,72% (yoy) dan diproyeksikan tumbuh 22,13% (yoy) sebesar Rp64,17 triliun pada tahun 2023. Adapun untuk transaksi uang elektronik atau electronic money (e-money), volume transaksi pada tahun 2020 sebesar 204 juta dengan nilai sebesar Rp4,6 triliun, naik menjadi 293 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp5,4 triliun pada tahun 2021.
Pada tahun 2022, volume transaksi pada e-money mencapai 397 juta dengan nilai mencapai Rp6,8 triliun atau tumbuh 30,84% (yoy) dan diproyeksikan naik 23,90% (yoy) pada tahun 2023. Transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat pada tahun 2022 ditopang oleh naiknya akseptasi dan preferensi masyarakat akan belanja daring, luas, dan mudahnya sistem pembayaran digital, serta cepatnya infiltrasi digital banking.
Bekerja sama dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, telah mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan mengembangkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (Kartu Kredit Indonesia/KKI) dalam upaya akselerasi digitalisasi pembayaran belanja pemerintah yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik, satuan kerja kementerian negara/lembaga secara aktif menggunakan KKP sebagai media pembayaran belanja operasional perkantoran, belanja modal, dan belanja perjalanan dinas jabatan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan melansir data bahwa sampai dengan 30 September 2023, jumlah transaksi KKP Triwulan I-III 2023 sebanyak 211.044 transaksi dengan nilai mencapai Rp763.180.413.608,00 atau sebesar 6,22% dari nilai besaran Uang Persediaan (UP) KKP yang disetahunkan yaitu sebesar Rp12.270.840.834.744,00. Nilai transaksi KKP tersebut meningkat sekitar 64% dari nilai transaksi KKP pada Triwulan III 2022 (akumulasi-yoy) sebesar Rp463.997.425.277,00.
Tidak dapat dipungkiri bahwa meningkatnya penggunaan KKP yang diterbitkan oleh bank pemerintah penerbit kartu kredit (BRI, BNI, dan Bank Mandiri) serta berlogo Visa dan Mastercard, di mana sekitar 80% transaksi dilakukan di dalam negeri (domestik) namun pemrosesannya 90% dilakukan di luar negeri, dapat menimbulkan ekses negatif. Dari sekitar Rp800 triliun anggaran belanja barang dan jasa pemerintah pusat, potensi KKP pusat dan daerah cukup besar karena minimum 40% belanja wajib menggunakan kartu kredit. Untuk itulah KKP Domestik dikembangkan sebagai salah satu bentuk digitalisasi pembayaran belanja pemerintah sebagai pendamping KKP konvensional dan dukungan serta aksi afirmasi terhadap Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) sebagaimana dicanangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. KKP Domestik sendiri merupakan skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk KKP yang diproses secara domestik.
KKP dan KKP Domestik yang sifatnya cashless (non-tunai) diharapkan mampu mendukung penggunaan produk dalam negeri, meningkatkan volume transaksi belanja pemerintah pada merchant yang didominasi oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tentu saja kebijakan ini memberikan sinyal positif bagi pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan APBN/APBD. Secara makro, transaksi belanja pemerintah pusat dan daerah dengan menggunakan KKP dan KKP Domestik diproyeksi dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek dan mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, efisiensi ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
- Berita “Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban APBN dengan Menggunakan KKP Domestik”, djpb.kemenkeu.go.id, 30 Januari 2023.
- Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia, “Wow! Digitalisasi Pembayaran di RI Makin Marak, Ini Buktinya”, 28 Maret 2023.
- Martha Herlinawati Simanjuntak, Antaranews.com, “BI Akselerasi Digitalisasi Sistem Pembayaran”, 25 Januari 2023.
- Publikasi “Capaian Target Transaksi Kartu Kredit Pemerintah Sampai Dengan Triwulan iii 2023”, djpb.kemenkeu.go.id, 25 Oktober 2023.
- Publikasi “Implementasi Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik Berbentuk Fisik/Kartu Kredit Indonesia (KKI)”, djpb.kemenkeu.go.id, 29 Agustus 2023.
- Publikasi “Kartu Kredit Pemerintah (KKP)”, djpb.kemenkeu.go.id, 18 Januari 2021.
- Siaran Pers Bank Indonesia “Digitalisasi Sistem Pembayaran untuk Kemanfaatan Masyarakat” Nomor 24/179/DKom, 13 Juli 2022.
- Siaran Pers Bersama Bank Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 24/231/DKom dan Nomor SP-276/HUM/ROKOM/ SET.MARVES/VIII/2022 “Inisiasi Kartu Kredit Pemerintah Domestik untuk Tingkatkan Efisiensi Transaksi Pemerintah”, 29 Agustus 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H