Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.Â
Pernahkah anda mendengar tentang brazen bull? Ya, itu adalah alat penyiksaan manusia paling sadis pada zaman Yunani Kuno. Alat itu berbentuk seperti banteng yang terbuat dari perunggu dengan rongga kosong di perutnya. Seseorang yang akan dieksekusi diletakkan di dalamnya dan bara api ditaruh di bawah, memanaskan perut binatang itu sampai korban di dalamnya terpanggang hingga mati. Ada rongga kosong tempat udara membuat teriakan korban terdengar seperti suara banteng.
Manusia pada abad pertengahan sangat kreatif dalam menciptakan alat penyiksaan sadis.
Dalam perkembangannya, kesadaran akan pentingnya hak dasar manusia mulai berkembang. Ada dua tokoh utama yang menjadi landasan dari hak asasi manusia. Mereka berdua adalah Thomas Aquinas dan John Locke.
1. Thomas Aquinas
Tokoh ini mengutarakan tentang "natural law". Natural law menegaskan bahwa hukum alam berada di posisi yang lebih tinggi dari peraturan di masyarakat (hukum positif). Dalam hal ini, hukum alam menekankan mengenai keadilan yang paling umum bagi umat manusia, yaitu hak untuk hidup.
2. John Locke
Tokoh ini, dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government, menekankan 3 aspek dasar yang harus dimiliki oleh semua orang. 3 aspek tersebut merupakan hak untuk hidup, hak untuk bebas, and hak untuk memiliki properti.