Abstrak-Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Namun kenyataannya masih terdapat tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi seperti jenis landak dan beberapa kasus diproses di luar pengadilan sebagaimana terjadi di Kalimantan Barat, tepatnya di perairan Sungai Pontianak. LVH (40), WNA Vietnam tersangka tindak pidana memiliki dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin (ilegal) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 15 Februari 2023. LVH merupakan nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia yang rencananya akan diselundupkan ke Vietnam. LVH berhasil diamanakan dalam patroli LANTAMAL XII Pontianak di perairan Sungai Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu. Dalam patroli tersebut, ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa 16 ekor bekantan, 10 ekor burung kakak tua maluku, 3 ekor burung kakak tua koki, 3 ekor burung kakak tua putih, 3 ekor burung kakak tua jambul kuning, dan 1 ekor burung kakak tua raja. Dari hasil pemeriksaan, satwa-satwa tersebut dibeli oleh LVH dari beberapa orang dan saat ini sedang dalam pendalaman penyidik. Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan lintas batas negara (internasional) satwa yang dilindungi. Melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, barang bukti berupa satwa bekantan (Nasalis larvatus) telah dilepasliarkan ke habitatnya. Sedangkan satwa burung dilindungi, masih dititiprawatkan kepada pihak Yayasan Planet Indonesia (YPI) untuk menunggu pelepasliaran ke habitat asalnya di Papua dan Maluku.
Abstract- Article 21 paragraph (2) letter a of Law Number 5 of 1990 Concerning the Conservation of Living Natural Resources and Ecosystems states that it is prohibited for everyone to catch, injure, kill, store, own, maintain, transport and trade protected animals alive. Violation of this provision is punishable by crime in Article 40 paragraph (2) with a maximum imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp. 100,000,000.00 (one hundred million rupiah). However, in reality there are still criminal acts of trading protected animals such as porcupines and several cases are being processed out of court as happened in West Kalimantan, in the waters of the Pontianak River to be precise. LVH (40), a Vietnamese national suspected of the crime of owning and transporting protected animals without a permit (illegal) was declared complete by the West Kalimantan High Prosecutor's Office on Wednesday, February 15, 2023. LVH is the captain of the MV Royal 06 ship with the Vietnamese flag as well as the owner of protected animals from Indonesia who the plan was to be smuggled into Vietnam. LVH was successfully secured during a Pontianak LANTAMAL XII patrol in the waters of the Pontianak River on December 20, 2022. During the patrol, 36 wild animals protected by law were found in the form of 16 proboscis monkeys, 10 Maluku parrots, 3 chef's parrots, 3 white parrots, 3 yellow-crested parrots, and 1 the king's elder brother. From the results of the inspection, these animals were purchased by LVH from several people and are currently being investigated by investigators. Investigators are also exploring the possibility of cross-border (international) trading networks of protected animals. Through coordination with the West Kalimantan Natural Resources Conservation Agency (BKSDA), evidence in the form of a proboscis monkey (Nasalis larvatus) has been released into its habitat. Meanwhile, protected birds are still being cared for by the Planet Indonesia Foundation (YPI) to await release to their original habitat in Papua and Maluku.
hukum bagi kita di Indonesia, menurut saya tindakan ini dapat terselesaikan karena kerjasama yang baik antara Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Harapan saya juga untuk kedepannya, satwa-satwa yang dilindungi ini agar semakin di perketat ter-khususnya dalam hal pelestarian nya, karena seperti yang kita ketahui negara kita ini menyimpan beraneka ragam satwa yang langka yang bahkan tidak ada di negara-negara lain, oleh karena itu intensitas dari satwa endemik ini semakin berkurang akibat perburuan illegal yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat baik dari dalam negeri ataupun dari luar seperti yang terjadi pada kasus ini, terima kasih kepada aparat yang sudah berhasil menangkap pelaku ini, dan bagi kita juga masyarakat lokal agar diharapkan dapat membantu pelestarian habitat para satwa endemik ini.
Argumentasi pribadi-Balik ke poin awal tentang kasus ini terlebih dahulu, bahwa di dalam kasus ini terdapat seorang WNA asal Vietnam yang melakukan tindak pidana yaitu menyelundupkan satwa dilindungi/satwa endemic asal Kalimantan, dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana dalam Pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Seperti nya sudah jelas dalam pasal tersebut bahwa satwa endemik/satwa dilindungi itu sudah cukup tegas dan to the point, jadi bagi siapapun tidak hanya WNA ataupun WNI dapat dikenakan sanksi dikenakan sanksi, WNA ini memanfaatkan kesempatan yang ada untuk membawa kabur sejumlah 36 satwa endemik ini untuk dibawa oleh pelaku ke negara asalnya untuk di perjual belikan yang tentunya itu adalah tindakan yang melanggarBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H