Mohon tunggu...
joshua fransisco
joshua fransisco Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Sriwijaya jurusan Hubungan Internasional.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menghadapi Transnasional Organized Crime di Bidang Narkoba

3 Maret 2023   09:02 Diperbarui: 3 Maret 2023   09:15 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada perkembangan di era globalisasi, banyaknya fenomena-fenomena yang terjadi baik nasional maupun internasional. Perkembangan yang terjadi sebagian besar terjadi akibat dampak globalisasi, hal ini dapat dilihat dari kemajuan sistem informasi, kecanggihan teknologi, kemudahan akses mendapatkan informasi dan perubahan culture-social antar masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan pesat tersebut, ada oknum-oknum yang melihat peluang bahwa globalisasi dapat memanfaatkannya.

Salah satu akibat negatif dari globalisasi ialah munculnya terorisme global dan perdagangan gelap akan bahan zat adiktif seperti narkoba. Pakar Sosiologi, Zabyelina menyampaikan bahwa "Dengan adanya dampak yang terjadi seperti munculnya masyarakat un-civil (tidak beradab) yang merupakan manifestasi dari gabungan jaringan kejahatan, maka para TOC akan memiliki kekuatan penuh untuk merusak sistem keamanan negara."

Perdagangan narkoba menjadi sektor permasalahan yang sangat banyak ditemukan kasusnya. Badan laporan miras menyebutkan kawasan Asia bagian Timur dan Tenggara merupakan konsumer terbanyak kedua setelah benua Amerika. Hal itu terlihat dalam tahun 2007-2017 jumlah zat adiktif yang digunakan terus meningkat. Sebanyak 82 ton atau sekitar 45% penggunaan narkotika digunakan dari seluruh presentase pengguna di seluruh dunia.

Kasus penggunaan narkoba di negara Indonesia sendiri menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) terus meningkat dari tahun 2006 ke tahun 2009 sebanyak 10.742 kasus ke 25.751 dengan jumlah tersangka 10.183. BNN menuturkan para pengguna narkotika tersebut di dominasi oleh para pelajar dan mahasiswa yang mencapai 4,7% . Tidak hanya para WNI maupun para pelajar Indonesia, WNA(Warga Negara Asing) menjadi penyumbang pemakai narkotika dengan jumlah kasus yang di temukan mencapai 115 jiwa. BNN menyimpulkan bahwa prevalensi penyalahaan narkoba akibat globalisasi yang pesat harus ditangani dengan serius. Hal tersebut dapat membawa dampak yang semakin buruk di kalangan masyarakat Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melakukan pemberantasan dengan beberapa cara yaitu:

Melibatkan pemberantas korupsi(KPK) demi menangkap para koruptor agar tidak mempengaruhi para aparat penegak hukum dengan cara memberikan imbalan.

Mengobservasi apa yang menjadi latar belakang masyarakat khususnya para pelajar di Indonesia mengonsumsi narkotika. Cara yang bisa dilakukan yaitu melakukan pendekatan secara sosial seperti pendataan pelajar yang kurang mendapatkan HAM-nya (keluarga, kesehatan, dan keamanan).

Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa itu narkoba dan dampak yang ditimbulkan dari narkoba itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun